Menurut SBY, sikap yang ditunjukkan oleh Jokowi itu tidak melanggar undang-undang. Termasuk apabila Jokowi bekerja secara politik alias cawe-cawe agar Anies tidak bisa menjadi capres dalam Pilpres 2024.
Namun, kata SBY, baru menjadi persoalan bila cara Jokowi itu dengan melakukan penjegalan yang masuk ranah wilayah penyalahgunaan kekuasaan. Atau bertentangan dengan etika jabatan presiden. Misalnya, dicari-cari kesalahan Anies secara hukum dan akhirnya dijadikan tersangka atas pelanggaran hukum tertentu.
"Kalau memang secara hukum Anies terbukti bersalah, rakyat bagaimanapun mesti menerimanya," lanjut SBY. Tetapi, kalau tidak terbukti, maka hal ini akan menjadi kasus yang serius. Itulah yang sedang disoroti ketua majelis tinggi Partai Demokrat itu. (*)