Jenis-Jenis Kekuatan Gempa dari BMKG, Berikut Penjelasannya…

Jumat 14-07-2023,12:07 WIB
Reporter : Wehernius Irfon
Editor : Doan Widhiandono

BACA JUGA: Sudah Terjadi 1.888 Kali Sepanjang 2023, Berikut Penyebab Indonesia Rawan Bencana Alam

 

Skala III SIG: Warna Kuning

VI MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan ringan. Misalnya, plester dinding mengelupas, atap rumah bergeser ke bawah, dan cerobong asap pada pabrik rusak. 

 

Skala IV SIG: Warna Jingga

VII MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Termasuk orang yang berada di dalam kendaraan. Terjadi kerusakan sedang seperti retakan pada dinding dan cerobong asap pecah.

VIII MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan sedang seperti keretakan pada bangunan, dinding lepas dari kerangka rumah, monumen roboh, dan air menjadi keruh. 

 

Skala V SIG: Warna Merah

IX MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan berat seperti keretakan pada fondasi rumah. Menyebabkan rumah tampak berpindah dari pondamennya dan pipa rumah putus. 

X MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan parah seperti rumah-rumah hancur, tanah terbelah, rel kereta melengkung, terjadi tanah longsor di daerah sungai dan tanah yang curam.

XI MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan sangat berat seperti struktur bangunan beserta rumah pada hancur dan jembatan putus.

XII MMI: Getaran gempa terasa oleh semua penduduk. Terjadi kerusakan paling berat seperti bangunan dan perumahan rata dengan tanah. Menyisakan benda-benda terlempar di udara dan pemandangan gelap. (Wehernius Irfon)

Kategori :