HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah menggalakkan sepeda motor konversi listrik. Selain mendorong tumbuhnya bengkel-bengkel resmi konversi, Kemenhub juga menyiapkan regulasi terkait.
Pada Jumat, 28 Juli, Kemenhub dan Kementerian ESDM resmi meluncurkan kendaraan uji motor listrik konversi portabel yang bisa dibawa keliling. Pengujian bisa dilakukan di tempat manapun yang cukup lapang.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat per 27 Juli 2023, tercatat jumlah sepeda motor konversi berdasarkan jumlah Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang terbit yaitu sebanyak 183 unit.
BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Pengujian Keliling Untuk Motor Listrik
BACA JUGA:Menhub Pamerkan Vespa Listrik Hasil Konversi Elder Garage, Akan Mejeng di World Vespa Day
Pemerintah menargetkan terwujudnya program konversi motor listrik yang dicanangkan yaitu sebanyak 50.000 unit di tahun 2023 dan 150.000 unit untuk tahun 2024.
Hingga saat ini, terdapat 26 bengkel konversi sepeda motor tersertifikasi. Kemenhub terus berupaya mendorong peningkatan ekosistem motor listrik hasil konversi secara masif dan jumlah bengkel konversi, melalui berbagai inovasi layanan.
Kegiatan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana yang diselenggarakan Kementerian ESDM juga turut mengkonversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik sebanyak 100 unit.
BACA JUGA:Dahlan Iskan Tantang PENS Terlibat dalam Konversi Sepeda Motor Listrik
“Diharapkan pada akhir Agustus 2023, seluruh motor selesai dalam proses konversi, proses uji dan perubahan surat kendaraan,” jelas Menhub Budi Karya Sumadi.
Selain regulasi standar dan pengujian motor listrik konversi, Kemenhub dan ESDM juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kepala Kepolisian Negara RI tentang Percepatan Layanan Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.(*)