SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Selasa, 1 Juli 2023.
Dari Surat dengan nomor: B-3200A/M.S.10/Fd.i/07/2023 itu, diketahui pemanggilan Agil terkait laporan dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak pidana korupsi. Dan Ketua Bawaslu Surabaya itu diminta untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Bawaslu Jatim Selidiki Unsur Kampanye Parpol dalam Aksi May Day
Pemeriksaan terhadap Agil dilakukan pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Jalan Sukomanunggal, Surabaya.
Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan membenarkan pemanggilan terhadap Agil. Menurut Joko, Agil mendapatkan 10 pertanyan dari jaksa penyelidik pidana khusus (pidsus), pada pemeriksaan yang berlangsung selama 1 jam itu.
“Kami sudah menarik keterangan dari saudara Agil Akbar. Jaksa penyelidik pidsus Kejari Surabaya, akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Joko.
Agil saat dikonfirmasi wartawan mengakui pemanggilan terhadap dirinya. Meski demikian ia enggan untuk mendetailkan soal pemeriksaan tersebut. Ia pun mengaku tidak ingat berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.
“Hanya dimintai keterangan terkait perbuatan melawan hukum. Untuk lebih detail bisa ke Kejaksaan. Saya baru sekali ini dipanggil,” kata Agil.
Sebenarnya Agil bukan baru kali ini dipanggil Kejari Surabaya. Pada Desember 2022 lalu, ia juga pernah dipanggil terkait dugaan gratifikasi rekrutmen Panwascam.
Beberapa waktu lalu, Agil juga pernah didemo oleh GMNI. Mereka menuntut agar Tim Seleksi Bawaslu Jawa Timur membatalkan kelolisan Agil, yang saat itu kembali mendaftar sebagai ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Alasanya, Agil pernah melanggar kode etik sebagai anggota Bawaslu yang mendukung salah satu partai politik 2019 lalu. Hal tersebut dinilai mencederai demokrasi di Indonesia.(*)