Mantan Ketua KPU Surabaya Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji, Bawaslu Ingatkan Ini...

Mantan Ketua KPU Surabaya Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji, Bawaslu Ingatkan Ini...

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen.-Dokumentasi Bawaslu Kota Surabaya -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen buka suara terkait mantan ketua KPU yang didapuk menjadi ketua tim pemenangan paslon Eri Cahyadi-Armuji.

Novli menilai keputusan tersebut tidak melanggar peraturan. Sebab, Nur Syamsi sudah tidak lagi menjadi ketua KPU Kota Surabaya sejak 13 Juni 2024.

"Artinya dia menjadi manusia yang bebas sebagai warga Surabaya pada umumnya. Ketika Pak Nur Syamsi memilih jalan politik seperti itu, tidak masalah," ujar Novli kepada Harian Disway, Sabtu, 14 September 2024.

BACA JUGA:Ketua Pemenangan Eri Cahyadi Mantan Ketua KPU, Begini Respon Bawaslu

BACA JUGA:Wah! Eks Ketua KPU Surabaya Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Kendati demikian, Novli mengingatkan penyelenggara pemilu, dalam hal ini jajaran KPU Kota Surabaya agar tetap menjaga netralitasnya. Mereka dituntut untuk tidak berpihak.

"Saya kira wajar setiap orang melihat perspektif Pak Nur Syamsi selaku mantan ketua. Pasti punya hubungan emosional dengan jajaran di tingkat kota atau kecamatan. Tetapi, kami akan terus mengawasi itu," imbuhnya.

Novli memastikan Bawaslu Kota Surabaya telah menyiapkan pasukan di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Yakni untuk mengawasi netralitas penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:Ini Strategi Gerindra untuk Menangkan Eri-Armuji di Pilwali Surabaya

BACA JUGA:Eri-Armuji Jadi Paslon Tunggal, Sesi Debat Fokus Penyampaian Visi dan Misi

Menurutnya, para penyelenggara pemilu memang dituntut untuk netral atau tidak berpihak. Menjaga tugas-tugasnya secara profesional.

Tentu, akan ada konsekuensi berupa sanksi etik untuk penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran. Seperti, peringatan tertulis.

Bahkan, bisa berujung pada pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat. Sanksi tergantung bagaimana takaran dari pelanggan yang dilakukan.

"Apakah termasuk pelanggaran biasa atau berat. Kalau berat ya bisa jadi diberhentikan secara tidak hormat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: