Dilanjutkan Arya, selepas insiden anyar di laga PSIS Semarang Vs Persib Bandung, ia berharap suporter untuk secepatnya membentuk badan hukum.
Kampanye ini memang sudah didengungkan federasi sejak disahkannya UU Sistem Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 pasal 54 dan 55 yang mengatur tentang suporter.
"Satu hal yang kami dorong bahwa secepatnya suporter memiliki badan hukum. Ini bagian dari transformasi sepak bola Indonesia sesuai undang-undang. Tanpa langkah awal ini, kita tidak bisa memajukan sepak bola," ucapnya.(*)