JAKARTA, HARIAN DISWAY - Setelah dituntut 12 tahun penjara pada sidang pekan lalu. Terdakwa Mario Dandy menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk mengubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," tutur Mario Dandy
Mario mengatakan, bahwa ia meyakini dapat memperbaiki diri menjadi lebih baik. Dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.
Pada sidang pleidoi yang digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023. Mario Dandy (19) menyatakan bersedia membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sesuai dengan kemampuan dan kondisinya saat ini.
Dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya Mario mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora (17) telah berdampak buruk pada keluarganya. Terutama pada sang ayah Rafael Alun Trisambodo yang saat ini terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Mario menyampaikan permohonan maaf kepada ayah, ibu, kakak dan adiknya. Pada kesempatan yang sama Mario Dandy juga membuka suara soal restitusi atau ganti rugi sebesar 120 miliar rupiah yang harus dibayarkannya kepada David Ozora. Mario menyatakan bersedia membayar restitusi sesuai kemampuan dan kondisinya saat ini.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kejutnya.
"Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya. Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayarnya sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," terangnya.
Ia mengaku, saat ini sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun. Mario juga memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisinya dan hukum yang berlaku.
Yang menjadi perhatian pada sidang kali ini adalah. Mario berharap bahwa majelis hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Ditambah lagi dirinya sudah mendapatkan penghukuman dari masyarakat atas segala pemberitaan. Disampaikan juga bahwa dengan usianya masih muda diharapkan bisa ada keringanan pidana terhadap dirinya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Mario Dandi Satrio dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Menurut Jaksa, perencanaan dilakukan Mario bersama terdakwa lainnya Shane Lukas (19) yang bertindak sebagai pembuat video penganiayaan dan anak AG (15) mantan pacar mario dandy.
Selain itu, jaksa juga menuntut Shane Lukas 5 tahun penjara. Dan AG dengan vonis 3,5 tahun kurungan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang sedang menjalani masa eksekusi pidana.
Masing-masing terdakwa tersebut juga dituntut untuk membayar restitusi terhadap David Ozora sebesar 120 miliar rupiah. Restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak mampu membayarnya.
Rasa menyesal dan permohonan maaf Mario turut ia sampaikan pada saat sidang.
Yang pertama ia meminta maaf kepada David dan keluarga. Mario juga mendoakan David supaya lekas pulih dan sehat.