Warga Medokan Ayu Pasang Banner di Lahan Pos Ronda Sengketa

Senin 28-08-2023,19:46 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Warga RT 02 RW 15, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, memasang banner pengumuman surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Minggu malam, 27 Agustus 2023.

Pemasangan banner dilakukan di lahan bekas pos ronda yang telah dibongkar atas perintah Wawali Kota Surabaya, Armuji, pada 10 Juli 2023 lalu.

Isi banner tersebut adalah Surat Nomor 500.16.7.2/16731/436.7.4/2023, dari DPRKPP. Yang menerangkan bahwa tanah tersebut merupakan area fasilitas umum. Berdasarkan siteplan Nomor 648.3/684.C/436.6.2/2011 tertanggal 3 Maret 2011.

"Pemasangan banner ini  sebagai bentuk dukungan pada Pemkot dalam hal ini DPRKPP dan Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara dalam mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya," ujar ketua RT 02,Hermansyah, saat dihubungi Harian Disway, Senin, 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dituding di Tanah Orang, Poskamling Warga Medokan Ayu Dirobohkan

BACA JUGA:Usai Disidak Armuji, Satpol PP Hentikan Pembangunan di Tanah Sengketa Medokan Ayu

Hermansyah juga menyinggung terkait pernyataan Armuji yang menyangsikan pembangunan pos ronda di atas tanah sengketa tersebut atas inisiatif warga. 

Aksi tersebut juga sebagai wujud kesolidan warga RT 02 RW 15. "Karena dulu saat ke sini wawali (Armuji) mempertanyakan warga yang mana? Sekarang warga membuktikan bahwa warga solid mempertahankan hak atas tanah fasum," tegas Hermansyah.

Sengketa lahan tersebut bermula saat, Februari 2024, warga RT 02 RW 15, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, membangun sebuah pos ronda di tanah seluas 125 meter pada Februari 2023.

Namun ternyata pembangunan pos itu justru menjadi polemik.

BACA JUGA:Kebahagiaan Indra Herlambang Jadi MC Meet and Greet EXO: Ternyata Gesrek Semua, Ya!

BACA JUGA:Diprotes Gara-Gara Air Limbah Nuklir, Jepang Akan Rutin Uji Tes Air Laut Di Sekitar PLTN Fukushima No 1

Menurut Ketua RT 02,Hermansyah, berdasarkan siteplan nomor 648.3/684.C/436.6.2/2011 yang diterbitkan 3 Maret 2011, tanah tempat berdirinya pos kamling tersebut adalah fasilitas umum (fasum). Dari site plan itu juga diketahui, ada tiga fasum di sana.

“Setelah dapat kepastian dari siteplan itu, kami mengadakan rapat. Warga sepakat untuk membangun pos ronda dan taman bermain anak-anak,” ujar Hermansyah.

Belum sempat membangun taman bermain, muncul permasalahan. Tiba-tiba, pada bulan Juli, seorang perempuan berinisial TN datang. Dia mengaku sebagai pemilik lahan terhadap tanah tersebut.

Kategori :