Usai Disidak Armuji, Satpol PP Hentikan Pembangunan di Tanah Sengketa Medokan Ayu

Usai Disidak Armuji, Satpol PP Hentikan Pembangunan di Tanah Sengketa Medokan Ayu

Pekerja yang membangun rumah di lahan sengketa di Medokan Ayu-Dokumentasi warga-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, meminta tukang menghentikan pembangunan rumah di tanah seluas 125 meter di RT 02 RW 15, Medokan Ayu, Rungkut. 

Pasalnya tanah tersebut masih menjadi perdebatan antara warga dan TN, perempuan yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Hal tersebut diungkapkan Hermansyah Ketua RT 2. Setelah kedatangan Wawali Surabaya Armuji, Juli lalu, pihaknya bersurat ke Pemkot Surabaya, 2 Agustus 2023.

“7 Agustus kemarin, terbit surat tanggapan yang menyatakan itu adalah tanah fasilitas umum (fasum). Berdasarkan site plan (648.3/684.C/436.6.2/2011),” terang Hermansyah, Selasa malam, 15 Agustus.

Kemudian, Minggu, 13 Agustus 2023, Sat Pol PP dan perwakilan DPRKPP meninjau lokasi. Saat itu ada tukang yang sedang membuat fondasi bangunan di sana. 

Sat Pol PP langsung menegur dan meminta untuk menghentikan proses pembangunannya. Sebab,  tanah yang berada di dekat portal tersebut masih status quo. Namun, tukang yang ada di sana melanjutkan pekerjaannya saat Satpol PP pergi.

BACA JUGA:Dituding di Tanah Orang, Poskamling Warga Medokan Ayu Dirobohkan

BACA JUGA:Puluhan Tahun Tempati Tanah Sengketa, 25 KK Warga Dukuh Pakis Terusir

“Status quo itu untuk menunggu pihak pengembang menyerahkan tanah fasum tersebut ke Pemkot,” imbuh Hermansyah.

Sebenarnya warga RT 02 tidak mempermasalahkan jika nantinya tanah tersebut akan dibangun rumah. Asalkan, semua permasalahan terkait legalitas kepemilikannya jelas.

Yang dikhawatirkan oleh warga adalah jika nantinya ada yang menempati rumah yang di bangun di sana, namun masih bermasalah.

“Kan bisa menimbulkan kecurigaan. Dan warga baru bisa-bisa dimusuhi oleh yang lainnya,” imbuh Ketua RT.

Sebelumnya diberitakan Harian Disway, Februari 2024, Warga RT 02 RW 15, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, membangun sebuah pos kamling di tanah seluas 125 meter.

Namun ternyata pembangunan pos kamling itu justru menjadi polemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: