Puluhan Tahun Tempati Tanah Sengketa, 25 KK Warga Dukuh Pakis Terusir
Warga Dukuh Pakis mengemasi barang setelah rumahnya dieksekusi pada Rabu, 9 Agustus 2023. Mereka belum ada tempat tinggal sementara.-Julian Romadhon-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- 25 KK di Jalan Dukuh Pakis IV A, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, kini telantar. Mereka dipaksa mengosongkan rumah yang telah ditinggali selama puluhan tahun itu. Belum jelas mereka akan tinggal di mana. Sebagian besar warga tidak siap tempat tinggal baru.
Anik, salah warga mengatakan, dia dan keluarganya sudah 45 tahun dia tinggal di sana. Dia tidak tahu menahu kalau ternyata tanah tempat rumahnya berdiri itu adalah tanah sengketa. “Selama ini kami juga membayar pajak,” katanya saat ditemui Harian Disway, Rabu, 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:28 Rumah di Dukuh Pakis Dieksekusi, 25 KK Hanya Bisa Pasrah
BACA JUGA:Armudji Jajal Tesla
Dia dan warga lainya merasa tidak pernah ada sosialisasi untuk eksekusi. Mereka juga tidak tahu bila tanah yang mereka tempati sedang bersengketa di pengadilan. Tiba-tiba saja, tadi pagi, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya datang bersama 430 personel keamanan dari TNI-Polri.
Oleh sebab itu, saat eksekusi terjadi perlawanan dari warga. Mereka meminta penundaan. Supaya ada waktu untuk mencari tempat tinggal.
Tapi apa daya juru sita tetap melaksanakan tugasnya. Eksekusi dilakukan dan warga yang terdampak pun kini hanya bisa pasrah dan kini terlantar.
Wali Kota Surabaya Ir Armudji mendatangi kampung Dukuh Pakis. Wawali mencoba menunda eksekusi dengan harapan warga bisa mencari tempat pengganti. -Julian Romadhon-
Wakil Walikota Surabaya Armuji yang datang ke lokasi juga tidak bisa berbuat banyak. Ia juga sempat berupaya meminta penundaan eksekusi. Tapi keinginan orang kedua di Pemerintahan Kota Surabaya ini tetap ditolak.
"Sengketa ini konflik antarkeluarga yang berebut tanah. Warga ini hanya menempati tanah yang ada di sini," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Warga sudah pernah melapor kepadanya. Ia mengaku akan carikan solusinya. Paling tidak, lanjut Armuji, terkait tempat sementara (penampungan). “Lurah dan camat sudah saya undang supaya bisa mencarikan tempat penampungan sementara untuk menampung warga, minimal untuk menaruh barang-barang dan tempat tidur kalau malam," jelasnya.
Sujianto, kuasa hukum pemohon eksekusi Weny Untari mengatakan, objek tanah seluas 2 hektare itu adalah harta gono gini kliennya. “Setelah klien saya (Weny Untari) bercerai dengan suaminya, dilaksanakan pembagian harta. Klien saya mendapatkan bagian obyek eksekusi ini,” terang Sujianto.
Karena tanah tersebut belum diserahkan, Weny melakukan gugatan ke PN Surabaya. Gugatan dimenangkan oleh Weny. Dan telah inkracht sejak 3 tahun lalu.
Sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo. Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023, PN Surabaya melalui Juru Sita melakukan eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: