Sempat Dihadang Massa, PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran

Sempat  Dihadang Massa, PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran

Aksi massa yang menghadang proses eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kenjeran, Surabaya, Rabu, 6 Maret 2024.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kendari semula sempat diwarnai dengan aksi tegang dan perlawanan sejumlah massa  yang menolak eksekusi gudang di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya, tapi aksi mereka berhasil dipatahkan petugas Polrestabes, Polda Jatim, dan TNI yang mengamankan proses eksekusi tersebut.

Rabu, 6 Maret 2024, Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berhasil membacakan putusan eksekusi dan mengamankan asset tanah dan bangunan di Jalan Kenjeran Nomor 340A. 

Lokasi sejak pagi sudah dijaga ketat sejumlah massa. Mereka juga memarkir dua truk tronton di pintu masuk lahan yang disengketakan tersebut. Tapi akhirnya, dalam pengamanan ketat ratusan aparat Brimob Polda Jatim, Sabhara Polrestabes Surabaya, dan TNI, eksekusi bisa dilakukan.

Usai pembacaan putusan eksekusi, juru sita juga berhasil masuk bangunan berupa gudang tersebut setelah membuka paksa pintu gerbang gudang dengan cara mencongkel dengan linggis. “Kami berhasil masuk setelah 1 jam melakukan negosiasi dengan pihak termohon. Termohon eksekusi menolak eksekusi karena merasa telah membeli tanah dan bangunan tersebut secara benar dan sedang ada gugatan perlawanan,” kata Ferry, juru sita PN Surabaya.

Sementara itu, Satriya Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya. “Kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN, tingkat banding, tingkat kasasi. Semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” jelasnya.

Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi. “Jadi eksekusi ini bisa tetap dijalankan. Terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” terangnya.

Beryl Cholif Arrachman, kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi. “Justru kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi. Materi hanya di pengadilan dan itu sudah lewat,” katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: