Usai Disidak Armuji, Satpol PP Hentikan Pembangunan di Tanah Sengketa Medokan Ayu

Usai Disidak Armuji, Satpol PP Hentikan Pembangunan di Tanah Sengketa Medokan Ayu

Pekerja yang membangun rumah di lahan sengketa di Medokan Ayu-Dokumentasi warga-

Menurut ketua RT 02,Hermansyah, berdasarkan site plan nomor 648.3/684.C/436.6.2/2011 yang diterbitkan 3 Maret 2011, tanah tempat berdirinya pos kamling tersebut adalah fasilitas umum (Fasum). Dari site plan itu juga diketahui, ada 3 Fasum di sana.

“Setelah dapat kepastian dari site plan itu, kami mengadakan rapat. Warga sepakat untuk membangun pos kamling dan taman bermain anak-anak di sana,” ujar Hermansyah saat ditemui Harian Disway, Selasa malam, 15 Agustus 2023.

Namun, saat itu Armuji datang meninjau lokasi, ia langsung memerintahkan agar pos kamling hasil swadaya warga RT 02 itu dibongkar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: