SURABAYA, HARIAN DISWAY – Akhirnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) per 15 Agustus 2023. Pembahasan rancangan peraturan daerah PBG itu berlangsung seret. Butuh waktu hampir dua tahun.
Komisi A DPRD Surabaya bahkan kerap mengadakan rapat dengar pendapat. Mengundang para pengusaha. Terutama para pengembang properti ternama.
Banyak yang protes lantaran nilai retribusi PBG itu disamaratakan. Antara bangunan komersial dan hunian ditarik Rp 6,2 juta per meter persegi.
"Harusnya ada klasifikasinya sendiri," kata Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Soesilo Efendy kepada Harian Disway, Minggu, 27 Agustus 2023. Sebab, bagaimanapun fungsi tiap gedung juga beda. Maka nilai retribusi harus adil bagi para pengusaha maupun masyarakat.
Sebetulnya, Soesilo sudah mengirim tim saat rapat dengar pendapat. Mengusulkan perubahan standar harga satuan tertinggi (SHST) itu supaya lebih proporsional. Bahkan sudah memberi simulasi hitungan.
Jika nilai retribusi dipukul rata pasti terjadi lonjakan untuk gedung hunian. Luas yang sama dengan gedung komersial, bisa jadi nilai retribusi gedung hunian naik sampai sepuluh kali lipat.
"Tapi, pemkot punya kebijakan dan penilaian sendiri. Ya sudah, kami juga nggak mungkin berjuang sendiri. Harus bersama semua organisasi pengembang," ujarnya.
Soesilo menduga nilai retribusi yang dipukul rata itu akan memberatkan warga. Terutama bagi rumah sederhana. Nilai retribusi yang maksimal Rp 2 juta malah melejit tiga kali lipat.
Termasuk bangunan rumah kelas menengah. Nilai retribusinya di antara Rp 3 juta - Rp 3,5 juta bisa melonjak lebih tinggi. Pun demikian bangunan kelas mewah.
Belum lagi, jumlah bangunan yang belum punya IMB begitu banyak di Surabaya. Tercatat sekitar 501.864 unit. Dan mayoritas merupakan hunian tempat tinggal.
"Mau nggak mau, kita semua harus memenuhi kewajiban. Karena aturan tetap aturan," katanya. Pihaknya akan melihat pelaksanaan PBG itu. Bila terbukti semakin banyak yang tak mengurus dan tagihannya alot, maka REI Jatim bakal berkirim surat lagi. Meminta audiensi kembali dengan DPRD, pemkot, dan organisasi pengembang lainnya
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menegaskan, pemberlakuan PBG bukan berarti menggugurkan status IMB yang telah diterbitkan. Artinya, bagi yang sudah memegang IMB itu masih berfungsi.
"Asal tidak ada perubahan fungsi, struktur, maupun konstruksi bangunan," jelasnya. Jika berubah, otomatis harus mengurus kembali. Tidak lagi IMB, tetapi menjadi PBG.
Ada perbedaan mendasar antara IMB dan PBG. Yang menerbitkan IMB adalah DPRKPP. Sementara PBG diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya. Meski tetap atas persetujuan DPRKPP. (Mohamad Nur Khotib)