SURABAYA, HARIAN DISWAY - Perkara manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food menyeret HA dan BWS. Keduanya ditangkap dan menjadi tersangka dalam perkara manipulasi data ini.
Berdasarkan keterangan dari Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Amran menyampaikan kegiatan ini dilakukan oleh para tersangka yang berdomisili di Surabaya itu selama kurang lebih 10 bulan. Mulai dari Oktober 2022 hingga Agustus 2023.
Dalam rentang waktu tersebut, para tersangka melakukan transaksi pembelian makanan sebanyak 107.066 melalui 95 akun fiktif yang kemudian dibuat merchant fiktif.
BACA JUGA: Polda Jatim Harus Berhati-Hati Dalam Perkara Grha Wismilak
AKBP Arman menyampaikan bahwa motif yang membelakangi perkara ini hanya untuk keuntungan pribadi semata. Dengan membuat akun merchant menggunakan data orang lain lalu melakukan transaksi pembelian makanan melalui aplikasi Go-Food.
Kedua tersangka menggunakan akun fiktif dan merchant fiktif seolah-olah memesan makanan kemudian makanan itu diantar ke akun yang lainnya.
Sehingga uang yang keluar akan masuk kembali ke para tersangka dan mereka mendapat bonus dari PT. Goto sebesar 20 persen.
Untuk menadah bonus yang diperoleh dari PT. Goto, para tersangka menggunakan dua rekening dari salah satu bank.
Hanya dalam kurun waktu 10 bulan, kedua tersangka bisa meraup keuntungan hingga mencapai Rp 2,2 miliar," ujar AKBP Arman, pada Kamis, 7 September 2023 di ruang konferensi pers gedung Humas Polda Jatim.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh akun merchant dan akun untuk transaksi melalui Facebook melalui berbagai website sebanyak 95 akun. Harga yang didapat juga beragam mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu," jelas AKBP Arman.
Barang bukti yang diamankan dari saksi FR, analis PT. Goto.-Ma'ruf Zaky-
Barang bukti yang diamankan dari saksi FR, analis PT. Goto, yakni berupa 1 bendel bukti transaksi fiktif Goto, 1 bendel data transaksi fiktif merchant yang dibuat HA, 1 bendel data transaksi fiktif mercant oleh BSW dan 1 bendel bukti transaksi payout dari PT. Goto ke merchant yang dibuat HA dan BSW.
Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka adalah enam buah gawai, sebuah laptop dan uang tunai sejumlah Rp 6,6 juta.
Atas tindakannya para tersangka dijerat oleh pasal 51 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah. (Ma’ruf Zaky)