JAKARTA, HARIAN DISWAY- Keberpihakan Keadilan Atas Putusan Peninjauan Kembali No. 48 PK/Pid/2021 Ngonso Budiono Gunawan (NBG) atas perkara pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP Dinyatakan "TIDAK TERBUKTI SECARA SAH"
Beberapa pertimbangan sebagai Pemohon Peninjauan Kembali No. 06/PK/PID/2020/PN Tng Juncto No. 1143 K/PID/2019 Juncto No.1909/Pid.B/2018/PN Tng tertanggal 17 Juli 2020 mengajukan PK putusan sebelumnya dengan alasan-alasan logis atas Judex Juris telah menunjukan adanya kekhilafan hakim pertimbangan putusan secara cermat untuk memutuskan perbuatan pidana pemakaian surat palsu harus atau yang dipalsukan harus menyadari atau mengetahui maka NBG tidak ada "mens rea" untuk melakukan kejahatan karena NBG tidak tahu dan tidak menyadari dipertegas Alat Bukti 7 (Tujuh) Akta yang dipenuhi obyek tanah yang dijual dipertegas Proses Pembuatan Surat Keterangan (SKTS) dan Surat Keterangan Belum Bersertifikat (SKBB).
Beberapa Fakta Hukum Dalam Pertimbangan PK hukum sangat cermat tidak terbukti atas perbuatan persengkokolan jahat fakta-fakta persidangan Farida maupun Devi Komari sebagai pihak penjual tidak diajukan sebagai saksi, saksi Romani yang menandatangani surat keterangan tidak bertemu dan tidak diperintah NBG sehingga unsur-unsur tindak pidana tidak dapat dibuktikan.
Putusan PK Pasal 263 Ayat (2) Juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka 1 KUHAP cukup alasab untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1143/K/Pid/2019 tertanggal 26 November 2019 dengan Amar Putusan;
1. Menyatakan Terpidana NGONSO BUDIONO GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah yang didakwakan dalam dakwaan tunggal.
2. Membebaskan Terpidana dari Dakwaan Penuntut Umum.
3. Memulihkan Hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta Martabat. (*)