SURABAYA, HARIAN DISWAY - Debt collector (DC) selalu menjadi momok yang menakutkan. Apalagi ketika gagal bayar tagihan pinjaman online (pinjol). Sebelum tahu cara menghindarinya, kenali perbedaan DC pinjol legal dan ilegal.
DC pinjol ilegal kerap kali melakukan penagihan dengan ancaman dan teror. Tidak hanya kepada peminjam saja. Tapi dilakukan kepada keluarga dan kerabat orang yang menjadi nasabah pinjol ilegal ini. Pinjaman online ilegal sering kali tidak hanya memberikan pinjaman uang, tetapi juga mengambil data pribadi peminjam sebagai jaminan. Data ini mencakup informasi kontak, foto, dan bahkan rekaman percakapan dalam telepon. Data ini digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman, dan ketika peminjam gagal membayar. Aplikasi pinjol ilegal dapat menghubungi kontak pribadi peminjam. Bahkan menyebarluaskannya. Ini sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) bagi banyak aplikasi pinjol ilegal. BACA JUGA: Update 19 September 2023: Segera Amankan Link DANA Kaget Rp 100 Ribu Namun, yang lebih meresahkan lagi adalah tindakan DC yang bekerja untuk pinjol ilegal. Mereka sering kali meneror, mengancam, bahkan melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap peminjam yang belum membayar atau telat dalam membayar utang. Teror ini mencakup ancaman kekerasan, intimidasi, dan penggunaan cara-cara lainnya dalam upaya penagihan. Ada perbedaan mendasar antara debt collector pinjol legal dan ilegal. BACA JUGA: Link Saldo DANA Kaget Rp 75.000, Hari Ini Selasa 19 September 2023, Klaim Sekarang Juga! DC Pinjol Legal:-
Mereka bekerja untuk pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Memiliki izin resmi dari OJK dan tunduk pada peraturan OJK tentang penagihan.
Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam penagihan.
Tidak menyebarkan informasi pribadi nasabah tanpa izin.
Menghubungi nasabah hanya dalam jam kerja dan hari kerja.
-
Bekerja untuk pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Tidak memiliki izin dari OJK dan sering melanggar peraturan OJK tentang penagihan.
Sering menggunakan tindakan represif seperti ancaman kekerasan dan intimidasi.
Menyebarkan informasi pribadi nasabah tanpa izin.
Menghubungi nasabah bahkan di luar jam kerja atau hari libur.
Meminta nasabah membayar bunga atau denda yang tidak wajar. (*)