5. Bukti kepemilikan rumah tinggal tetap, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Sertifikat Hak Milik (SHM), atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
6. Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (SIUP) yang diperoleh dari pejabat berwenang.
7. Fotokopi rekening listrik, air, atau telepon.
Proses pengajuan pinjaman KUR Pegadaian dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor Pegadaian terdekat.
2. Isi formulir pengajuan nasabah.
3. Serahkan dokumen persyaratan.
4. Lakukan survei oleh petugas Pegadaian.
5. Tanda tangani akad pinjaman.
6. Terima pencairan KUR.
7. Bayar angsuran bulanan sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Silahkan mencoba. Semoga berhasil. (*)