Untuk vonis denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Usai sidang, Sahat menyatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada Sahat Tua Simandjuntak.
Ditemui usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto menegaskan pihaknya bisa menerima keputusan hakim, meskipun hukuman penjara lebih rendah dari tuntutan.
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.-Pace Morris-
“Kita melihat hukuman 9 tahun penjara itu masih dalam batas kewajaranlah,” papar Arif.
Anda sudah tahu, terdakwa lain, Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim. (*)