Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir

Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. -Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobok-obok kasus suap dana hibah Pemprov Jatim. Tim penyidik kali pertama menguak kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022.

Saat itu, Sahat Tua Simanjuntak yang menjabat sebagai eks wakil ketua DPRD Jatim langsung diborgol di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya. 

Sahat kemudian divonis 9 tahun penjara pada September 2023. Tentu juga dua orang penyuapnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Masing-masing divonis 2,5 tahun penjara. Sementara Rusdi, orang kepercayaan Sahat, divonis 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Jumlah Tersangka Kasus Dana Hibah Bisa Bertambah, Khofifah-Emil Berpeluang Terseret

BACA JUGA:Menguak Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah dari DPRD Jatim


Grafis pimpinan dan anggota DPRD Jatim yang terseret kasus Sahat.-Grafis: Annisa Salsabila-Harian Disway-

Sejak OTT kali pertama itu tak ada lagi tersangka yang diungkap. Jaraknya sudah 1,5 tahun. Cukup lama. Baru kemudian KPK secara tiba-tiba mengungkap 21 tersangka lagi pada 12 Juli 2024.

Kenapa bisa selama itu? Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeber alasannya. Bahwa penyidik ternyata mendalami belasan ribu pokok pikiran (pokir) usulan dana hibah dari kelompok masyarakat (pokmas). Nilainya mencapai Rp 2 triliun.

“Jadi, kalau tidak salah ini ada sekitar ribuan pokir titik ya, sekian ribu, 14 ribu atau berapa gitu pokir,” ungkap Asep kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim

Dari tiap pokir dana hibah itu digunakan dengan tujuan berbeda. Mulai dari perbaikan jalan hingga pembangunan selokan di desa.

Nah, penggunaan dana dari setiap pokir itulah yang didalami penyidik satu per satu. Tentu, penyidik kewalahan sehingga butuh waktu lama untuk mendalami kasus.

Satu pokir diselidiki terkait besaran dananya, penggunaan dananya, jumlah dana yang diterima, hingga jumlah dana yang dikembalikan. Semuanya harus diteliti satu per satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: