Menguak Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah dari DPRD Jatim

Menguak Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah dari DPRD Jatim

Fasad gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya. KPK terus mengusut kasus suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret sejumlah wakil rakyat.-M Sahirol Layeli-

HARIAN DISWAY - KPK menetapkan total 21 tersangka baru dalam pengembangan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim 2021. Rinciannya, 17 tersangka sebagai pemberi dan 4 tersangka sebagai penerima.

Namun, KPK belum mau membeber secara rinci siapa saja tersangka baru itu. Saat ini tim penyidik fokus melanjutkan penggeledahan pada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, Bangkalan, Sumenep, hingga Sampang.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Juli 2024.

BACA JUGA:21 Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah Sahat, KPK Belum Ada Pertimbangan Panggil Khofifah-Emil

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim


KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.-ayu novita-

Dari informasi yang beredar, ada 4 anggota DPRD Jatim yang disebut masuk pusaran 21 tersangka itu. Masing-masing berasal dari Partai Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan

Bahkan, tiga orang di antaranya adalah pimpinan DPRD Jatim. Mereka menjabat sebagai ketua dan wakil ketua DPRD Jatim itulah yang diduga punya peran vital.

“Tiga orang itu tukang bagi-bagi jatah, karena yang lain nggak punya otoritas. Ada monopoli yang luar biasa,” jelas sumber yang tak mau disebutkan identitasnya itu saat dihubungi Harian Disway, Minggu, 14 Juli 2024.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Tua; Pencairan Pokmas Cuma Modal KTP

BACA JUGA:Sidang Sahat Tua Simandjuntak: Kuota Dana Hibah Pemprov Jatim Langgar Aturan Kemendagri

Sementara satu orang lagi anggota DPRD Jatim. Bukan pimpinan. Perannya juga tak kalah vital. “Bagian tukang kulakan ke pimpinan DPRD yang punya jatah dana hibah. Lalu proyek itu dijual lagi ke Madura,” tuturnya lagi.

Kenapa jumlah tersangkanya bisa sampai 21 orang? Menurutnya, karena kasus ini memang hanya bisa dikerjakan secara sindikat. Ia menyebut ada juga dari sekwan hingga ASN di lingkungan Pemprov Jatim.

“Indrapura (sebutan Gedung DPRD Jatim) itu tempat kulakan proyek, semacam pasar pokmas (kelompok masyarakat),” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: