Kasus Dana Hibah Sahat Tua; Pencairan Pokmas Cuma Modal KTP

Kasus Dana Hibah Sahat Tua; Pencairan Pokmas Cuma Modal KTP

Para ketua Pokmas saat jadi saksi di sidang-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ketua-ketua Pokmas (kelompok masyarakat) ke persidangan kasus suap dana hibah yang menjerat wakil ketua DPRD, Sahat Tua Simandjuntak, Jumat, 16 Juni 2023. 

Ada enam saksi penerima proyek Pokmas yang hadir. Para saksi mengaku hanya sekali bertemu dengan Ilham Wahyudi, alias Eeng. Ketika itu Eeng mendatangi mereka satu per satu untuk meminta KTP. Janjinya, akan membangunkan fasilitas umum di dekat tempat tinggal para ketua Pokmas. 

Setelah menyerahkan KTP, pemilik Pokmas diajak ke Bank Jatim untuk pencairan dana. Mereka mengaku diberi uang. Jumlahnya beragam. Mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

BACA JUGA:Disway Business Forum: Family Constitution Penting Dibuat sebelum Konflik

BACA JUGA:Daftar Pemenang Surabaya Tourism Awards 2023 Kategori Sentra Wisata Kuliner

Seperti yang disampaikan oleh Fuadi. ketua Pokmas Asirotul. Ia bersama Eeng mencairkan dana Pokmas Rp 180 juta. Dari uang itu, Eeng memberinya Rp 1 juta. Sisanya dibawa Eeng.

 

Selain itu, Fuadi menyebut bahwa Eeng membangunkan jembatan di dekat rumahnya. Fuadi juga turut dipekerjakan dalam proyek tersebut. Ia mendapat upah Rp 90 ribu per hari.

 

Hanya saja saat ditanya spesifikasi fasum yang dibangun, Fuadi mengaku tidak tahu. “Ukuran panjang dan lebarnya saya tidak tahu,” katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Dewa Suardita. Demikian juga soal proposal pembangunannya, Fuadi tidak pernah mengetahui.

 

BACA JUGA:Penjurian Lapangan Brawijaya Award (15): Tim 3, Belum Berangkat Sudah Pening Kepala

BACA JUGA:Tanggapi Keputusan MK, Muhaimin Tegaskan Tidak Ada Caleg Favorit Berdasarkan Nomor

 

Senada, Supriyadi pemilik Pokmas Madu Sari mengaku mencairkan uang di Bank Jatim bersama Eeng. Seingatnya saat itu ia diberi uang Rp 1 juta. Sedangkan dana yang diambil dari Bank mencapai Rp 98,8 juta. “Saya dapat 1 juta. Uangnya untuk belanja anak bini,” katanya.

 

Ada juga Sadek dari Pokmas Saur Sepuh. Ia mendapat uang Rp 500 ribu. Pada persidangan, Sadek menyebut nama Zubaidi. Zubaidi merupakan bendahara Pokmas Saur Sepuh. Ketika pencairan dana Rp 90 juta untuk Pokmasnya, Zubaidi ikut dan mendapatkan Rp 500 ribu juga.

Perlu diketahui, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak. Keduanya sudah berstatus terpidana. Saat ini tengah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berita hukum