Sidang Sahat Tua Simandjuntak: Kuota Dana Hibah Pemprov Jatim Langgar Aturan Kemendagri

Sidang Sahat Tua Simandjuntak: Kuota Dana Hibah Pemprov Jatim Langgar Aturan Kemendagri

Sahat Tua P Simandjuntak bersama tim kuasa hukumnya-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang kedua. Agendanya, mendengar keterangan saksi, Selasa, 30 Mei 2023.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan (KPK) empat orang saksi. Keempatnya dari pemerintahan. Mereka adalah, Hari Nur Cahya Murni Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ikmal Putra perencana Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKBD) Bappeda Jatim, Rusmin Kepala Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, dan Imam hidayat Karo Kesra Setdaprov Jatim. 

 

Ada fakta menarik dari kesaksian Hari Nur Cahaya Murni. Tenyata, Pemprov  Jatim kerap kali melanggar pedoman pencairan dana hibah. Pada pedoman Kemendagri, batas maksimal alokasi dana hibah seharusnya 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Sahat Tua Simanjuntakmasih memakai rompi tahanan KPK sebelum sidang. -Foto: Pace Morris -

 

Namun, Sejak 2021 tahun ada peningkatan. Khususnya  pada dana hibah Pokir anggota dewan, hingga lebih dari 11 persen.

 

BACA JUGA:Jaka Jatim Gelar Demo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Dukung Sahat Bongkar Kasus Dana Hibah

BACA JUGA:Sidang Sahat, KPK Siapkan 130 Saksi

 

“Sebenarnya Kemendagri sudah mengingatkan supaya pemangku kepentingan di Pemprov Jatim tidak melanggar pedoman. Namun, hal tersebut banyak penolakan dari anggota dewan,” kata Hari.

 

Sementara Arif Suhemanto JPU pada KPK mengungkapkan, dari pemeriksaan kenaikan itu terjadi sebelum tahun 2019. "Ketika didalami hibah tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 mencapai 11,7 persen. Tahun sebelumnya malah lebih tinggi sebenarnya. Kami menemukan kenaikan itu terjadi sejak tahun 2018," ungkap Arif.

 

Namun, Arif masih menolak untuk mengungkap berapa nominal kenaikannya. “Nanti kita ungkap dalam persidangan yang menghadirkan Sekda atau Bappeda,” kata Arif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: