Sidang Sahat, KPK Siapkan 130 Saksi

Sidang Sahat, KPK Siapkan 130 Saksi

Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak menghapus air matanya menjelang sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. -Foto: Pace Morris -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menyesal tiada guna. Kalimat itu pantas dibacakan di depan Sahat Tua P. Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim. Selasa, 23 Mei 2023, Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD Jatim. Mantan sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu banyak menangis selama sidang. 

“Saya ini sudah bersalah. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan pada keluarga. Saya meminta doa agar sehat, untuk bisa mengikuti persidangan ini. Dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” kata Sahat usai sidang.

Dalam dakwaan disebutkan Sahat  menerima suap Rp 39,5 miliar. Ia menerima dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dua Terdakwa yang sebelumnya sudah divonis 2,5 tahun penjara. Terungkap beberapa fakta. Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, Sahat mendapatkan alokasi dana hibah Pokir sebesar Rp 270.479.066.000. Jatah itu lebih besar dari anggota DPRD. Karena statusnya sebagai wakil ketua DPRD Jatim. Suap yang diterimanya adalah 25 persen dari alokasi tersebut. Istilahnya Ijon Fee.


Sahat Tua Simanjuntakmasih memakai rompi tahanan KPK sebelum sidang. -Foto: Pace Morris -

Dalam 4 tahun, total dana hibah provinsi mencapai Rp 8.369.720.515.064. "Rp 8 triliun itu adalah total dana hibah poker. yang dialokasikan lewat APBD Jawa Timur. Dana itu diberikan ke semua anggota DPRD Jatim,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Arif Suhermanto.

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Menangis Di Ruang Sidang Tipikor

Ada dua mekanisme dalam penyaluran dana hibah. Untuk Tahun Anggaran 2020-2021 mekanismenya pengusulan secara manual. Data yang diambil menggunakan rekapan data proposal usulan aspirator. Berisikan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas. Data itu diberikan kepada sekretariat DPRD Jatim, melalui Zaenal Afif Subeki, kepala subbagian rapat dan risalah.

Pokmas penerima dana hibah disetujui berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim. Yang selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Pencairan dana langsung ke rekening Pokmas.

Sedangkan Tahun Anggaran 2022-2023, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).  Masing-masing anggota dewan diberikan password dan username. Mereka melakukan input data program Pokir pada kurun waktu bulan Januari hingga April. 

Melihat besaran dana hibah tersebut, diduga kasus korupsi Sahat  akan menyeret anggota lainnya. Namun JPU enggan untuk berspekulasi. JPU akan berusaha untuk mendalami dan mengembangkan dari fakta persidangan. “Nanti akan terungkap dari fakta persidangan. Dari situ semua akan kita dalami,” kata Arif.

Nantinya, jaksa bakal menghadirkan 130 saksi. Termasuk sekda Provinsi Jatim. “Akan kita panggil mantan sekda, PJ sekda, dan sekda yang sekarang,” beber Arif.

Sekda Jatim saat ini Adhy Karyono menanggapi santai rencana JPU tersebut. Ia mengaku siap jika sewaktu-waktu akan dipanggil. “Belum ada informasi. Kalau dibutuhkan dalam persidangan, ya pasti hadir,” katanya saat dihubungi Harian Disway. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: