Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim

Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 21 Desember 2022.-Julian Romadhon/Harian Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sudah sembilan bulan Sahat Tua Simandjuntak mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Medaeng. Eks wakil ketua DPRD Jawa Timur itu divonis 9 tahun penjara setelah terjerat kasus suap dana hibah Pemprov Jatim.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mongobok-obok kasus itu lagi. Bahkan, lembaga antirasuah itu segera mengumumkan 12 tersangka baru. “Dari anggota DPRD ada empat orang kalau tidak salah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu, 10 Juli 2024.

Sebelumnya, informasi yang beredar menyebut ada 22 tersangka. Namun, kabar itu langsung dibantah oleh mantan hakim adhoc pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Meski, ia juga ini belum memerinci siapa saja 12 tersangka baru itu.

BACA JUGA:Fakta Sahat Tua yang Tak Terungkap di Persidangan

BACA JUGA:Meskipun Vonis Sahat Tua Simandjuntak Dikorting 3 Tahun tapi Uang Penggantinya Cukup Besar, Rp 39,5 Miliar!


Ekpresi Sahat Tua Simanjuntak usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 26 September 2023.-Pace Morris-

Tahun lalu, saat kasus Sahat masih ditangani KPK, beberapa orang memang sudah diperiksa oleh penyidik. Unsur pimpinan ada Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan sejumlah wakil ketua DPRD Jatim yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Sementara, unsur anggota ada Sri Untari, Muhammad Fawait, Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Reno Zulkarnaen, M Achmad Silahuddin, Istu Hari Subagio, Alyadi Mustofa, Abdul Halim, Agung Mulyono dan Wara Sundari Renny Pramana.

Anwar Sadad sempat diisukan ikut diperiksa dalam kedatangan KPK kali ini. Namun, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, ia tidak mau berkomentar terkait isu tersebut. “No comment dulu untuk itu,” tulisnya.

BACA JUGA:Meskipun Vonis Sahat Tua Simandjuntak Dikorting 3 Tahun tapi Uang Penggantinya Cukup Besar, Rp 39,5 Miliar!

BACA JUGA:Dituntut 12 Tahun, Sahat Divonis 9 Tahun

Penyidik sudah melakukan penggeledahan kediaman anggota DPRD Jatim pada Selasa, 9 Juli 2024. Upaya paksa itu merupakan bagian dari penyidik mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara. “Penggeledahan kan salah satu giat penyidikan untuk mencari alat bukti,” ucap Alex.

Salah satunya, rumah di Perumahan Istana Megah Cemerlang (IMC), Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan. Rumah itu diduga milik Mahfud, salah satu anggota DPRD Jatim. Pemeriksaannya berlangsung sekitar enam jam. 

Isu pemeriksaan itu pun dibenarkan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkalan Fatkurrahman. “Iya betul di rumahnya di IMC. Kalau yang di Kecamatan Geger tidak ada. Bukan OTT. Hanya penggeledahan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: