Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim

Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 21 Desember 2022.-Julian Romadhon/Harian Disway -

BACA JUGA:Hakim Kesampingkan Pleidoi Sahat

BACA JUGA:Anak Buah Sahat Divonis 4 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa uang pribadi Mahfud sebanyak Rp 300 juta. Uang itu dengan pecahan Rp 20 ribu. Penyidik  juga membawa dua ponsel milik Mahfud.

Kemarin, rombongan penyidik KPK juga menggeledah sejumlah rumah anggota DPRD Jatim. Sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu rumah warga di wilayah Sampang, Madura, juga tak luput dari pemeriksaan para penyidik itu.

BACA JUGA:Pencalegan Sahat Dipastikan Kandas, JPU Tuntut Pencabutan Hak Politik

BACA JUGA:Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut


Uang Rp 1,4 miliar yang diamankan KPK tampak di layar sidang kasus suap dana hibah DPRD Jatim dengan saksi Erma Novia Chandra Gunawan (berjilbab membelakangi kamera).-Pace Morris-

Penggeledahan itu dimulai pukul 17.00 hingga pukul 18.40. Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya, rombongan itu menggunakan tiga mobil Innova Reborn. Mereka dikawal mobil polisi. Belum diketahui apa saja barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK. 

Anda sudah tahu, kasus suap dana hibah tersebut terungkap berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 lalu. Saat itu, KPK menetapkan Sahat sebagai tersangka suap. Ia menerima suap dari terpidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Suap itu untuk mengusulkan pokok pikiran (pokir) dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas) di pulau Madura. Sahat didakwa menerima suap sebesar Rp 39,5 miliar. (Michael Fredy Yacob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: