Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut

Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut

Sahat Tua Simandjuntak, saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikir Surabaya, Jumat, 8 September 2023-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua non aktif DPRD Jatim, dituntut 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Sahat melanggar Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Sahat, Red) dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan pidana kurungan dan tetap ditahan,” kata JPU Arif Suhermanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, Jumat, 8 September 2023.

BACA JUGA:Terseret Kasus Sahat, Pimpinan DPRD Jatim Masih Jadi Caleg

BACA JUGA:Ditanya Soal Plafon Pokir di Kasus Sahat, Politisi Gerindra dan PDIP Jatim Kompak Jawab Tidak Tahu

Tidak hanya pidana kurungan, Sahat juga dituntut mengganti biaya perkara selama proses persidangan. Jumlahnya Rp 39 miliar.

Jika tidak memiliki harta benda senilai biaya perkara tersebut, Sahat bisa menggantikannya dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Pada persidangan, JPU KPK juga membacakan penilaian yang dianggap memberatkan dan meringankan bagi politisi Partai Golkar itu.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Arif.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, lanjut Arif, ia tidak pernah dihukum. Serta memiliki tanggungan keluarga yang dinafkahi.

BACA JUGA:Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Kata Ayah David...

BACA JUGA:Lima Pemain Persebaya Absen Latihan Perdana, Lawan Selanjutnya Pemuncak Klasemen Liga 1

Hak politik Sahat terancam dicabut selama 5 tahun. Artinya, jika putusan hakim nantinya sesuai tuntutan, usai menjalani masa hukaman, Sahat tidak boleh menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Sahat dan tim penasehat hukumnya langsung keluar dari ruang sidang Chandra. Tidak ada statmen apapun yang terucap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: