Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Kata Ayah David...
MARIO Dandy saat pembacaa putusan sidang oleh hakim Kamis, 7 September 2023.-Youtube/tvOne-
Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara. Apa komentar Jonathan Latumahina, ayah korban David Ozora? ”Cukup puas. Lebih puas kalau ia dihukum mati,” katanya. Tapi, berdasar pasal pidana yang diterapkan, itulah hukuman maksimal. ”Saya cukup puas,” tambahnya.
KEPUASAN korban tindak pidana memang relatif. Umumnya, pasti kurang puas. Bahkan, tidak puas.
”Saya akan puas kalau mereka (para terdakwa) sama menderitanya seperti anak saya (korban David). Tapi, itu kan tidak mungkin,” kata Jonathan.
David dinyatakan dokter mengalami diffuse axonal injury stage 2 karena dianiaya Mario. Cedera otak. Mengakibatkan gangguan ingatan, motorik, dan kognisi. Tidak mungkin pulih 100 persen. Berdampak besar terhadap masa depannya.
BACA JUGA:Giliran Ibunda Mario Yang Jadi Sorotan KPK
BACA JUGA:Resmi! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Sementara itu, Mario dinyatakan hakim terbukti secara sah melangar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pasal itu 12 tahun penjara. Mario sudah divonis maksimal.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis pada Kamis, 7 September 2023.
Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada beberapa hal yang memberatkan.
Yakni, tindakan Mario terhadap David dinilai sangat kejam. Saat menganiaya, Mario melakukan selebrasi, menirukan pemain sepak bola yang mencetak gol (karena kepala David tergeletak di tanah ditendang berkali-kali, dengan mengambil ancang-ancang, lalu lari, lalu menendang). Seperti pebola mencetak gol. Juga, perbuatan terdakwa telah merenggut masa depan korban.
BACA JUGA:Mario Bakal Menua di Penjara
BACA JUGA:Perkara Mario Sudah Diminta Kejaksaan
Terdakwa Shane Lukas, teman Mario yang menyaksikan penganiayaan itu dan merekam video, divonis lima tahun penjara.
Vonis untuk Mario ditambah membayar kewajiban restitusi kepada korban Rp 25 miliar. Sedangkan Shane tidak dibebani kewajiban membayar restitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: