Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Kata Ayah David...

Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Kata Ayah David...

MARIO Dandy saat pembacaa putusan sidang oleh hakim Kamis, 7 September 2023.-Youtube/tvOne-

Waktu Edwin menyatakan itu, Mario belum divonis. Edwin mengingatkan, pada praktiknya, penerapan subsider pidana penjara atau kurungan pengganti restitusi yang tidak dibayar terpidana selama ini tidak maksimal. Sebab, hakim kerap menjatuhkan kurungan (pengganti restitusi) di bawah enam bulan penjara kepada terdakwa. 

Edwin: ”Rendahnya subsider kurungan sering kali membuat terdakwa lebih memilih untuk tidak membayar restitusi dengan berbagai alasan.”

Menurutnya, mayoritas perkara dengan tuntutan restitusi tidak sepenuhnya ”berbuah manis”. Baik karena restitusi tidak dikabulkan hakim maupun bila dikabulkan hakim, upaya paksa agar restitusi dibayarkan juga masih lemah.

Terbukti, di vonis hakim terhadap terdakwa Mario, tidak disebutkan hukuman pengganti jika restitusi tidak dibayar. Hakim mengungkapkan, ”Kalau disebutkan hukuman pengganti, justru restitusi bakal tidak terbayar. Itu merugikan korban.”

Sebagai gantinya, hakim memberikan putusan: Melelang mobil Jeep Rubicon milik Mario yang digunakan Mario saat mendatangi, kemudian menganiaya David. Mobil itu dilelang, hasilnya diserahkan kepada korban David.

Ketika hakim membacakan vonis itu dan bertanya kepada terdakwa Mario, dijawab Mario, ”Nggak apa-apa.” 

Harga Rubicon bekas seperti milik Mario sekarang Rp 600 juta sampai Rp 650 juta. Itulah yang akan diserahkan kepada korban. Sisa restitusi sekitar Rp 24,4 miliar. 

Sangat mungkin sisa restitusi itu tak terbayar. Sebab, pada sidang terdahulu Mario sudah menyatakan menolak membayar restitusi. Sebab, ia mengaku belum bekerja dan bakal dihukum penjara.

Biaya pengobatan David total, menurut Jonathan, Rp 1,2 miliar. Itu belum termasuk biaya penopang hidup David yang cacat seumur hidup akibat penganiayaan. Jadi, restitusi dari penjualan Rubicon cuma sekitar separuh dari biaya rumah sakit pengobatan David.

Soal restitusi, pihak Jonathan mendua. Di satu sisi, ia mengatakan tidak mempermasalahkan besaran restitusi. Tapi, di sisi lain, kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menuntut restitusi sesuai putusan hakim. Wajib dibayar penuh oleh Mario. Tapi, tetap saja, tidak ada unsur hukum yang memaksa.

Apalagi, ayah Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo, dalam sidang Mario terdahulu sudah menyatakan tidak akan membayar restitusi Mario. Alasannya, Mario sudah dewasa sehingga harus bertanggung jawab sendiri.

Rafael sendiri kini ditahan KPK dengan tuduhan korupsi, tepatnya menerima gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, dalam sidang pertama terdakwa Rafael, terungkap, Rafael menerima gratifikasi dengan melibatkan istrinya, Ernie Meike Torondek.

Dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan, Rafael bersama Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi yang dianggap suap sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.

Dalam sidang disebutkan juga, dalam dakwaan TPPU, Rafael melibatkan ibundanya, Irene Suheriani Suparman. Pun, istrinya, Ernie Meike Torondek, serta tiga anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, dan Christofer Dhyaksa Dharma.

Caranya, ungkap jaksa, dengan membeli mobil-mobil mewah, kemudian dipindah tangan kepada anggota keluarga. Diduga jaksa, itu dilakukan untuk menyamarkan uang yang diduga hasil korupsi. Disebut juga TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: