Mario Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Kata Ayah David...
MARIO Dandy saat pembacaa putusan sidang oleh hakim Kamis, 7 September 2023.-Youtube/tvOne-
Vonis hukuman Mario sesuai tuntutan jaksa. Namun, besaran restitusi berkurang jauh. Jaksa menuntut Mario membayar restitusi Rp 120 miliar, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dikabulkan hakim segitu.
Soal restitusi, KUHP tidak mengatur unsur pemaksa. Artinya, jika terpidana tidak membayar restitusi, tidak ada sanksi. Ada kekosongan hukum di situ.
BACA JUGA:Efek Kasus Mario, Rafael Minta Dikasihani
BACA JUGA:Mario vs David, Hilangnya Sikap Kesatria
Restitusi diatur di Pasal 133-134 R-KUHAP sebagai berikut.
Pasal 133 ayat 1: Apabila terdakwa dijatuhi pidana dan terdapat korban yang menderita kerugian materiil akibat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hakim mengharuskan terpidana membayar ganti kerugian kepada korban yang besarnya ditentukan dalam putusannya.
Ayat 2: Bila terpidana tidak membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harta benda terpidana disita dan dilelang untuk membayar ganti kerugian kepada korban.
Ayat 3: Apabila terpidana berupaya menghindar untuk membayar kompensasi kepada korban, terpidana tidak berhak mendapatkan pengurangan masa pidana dan tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Ayat 4: Dalam penjatuhan pidana bersyarat dapat ditentukan syarat khusus berupa kewajiban terpidana untuk membayar ganti kerugian kepada korban.
Ayat 5: Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyitaan dan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 134: Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya memperoleh kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tapi, di aturan tersebut tidak disebutkan pelaksanaan eksekusi jika terpidana tidak membayar restitusi. Maksudnya, tidak diperinci tentang proses penyitaan harta benda milik terpidana.
Untuk itu, jaksa penuntut umum di perkara terdakwa Mario, dalam tuntutannya di persidangan 15 Agustus 2023, menyebutkan, jika restitusi Rp 120 miliar tidak dibayar penuh, diganti dengan hukuman kurungan tujuh tahun penjara.
Itu suatu terobosan hukum. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023 menyatakan sebagai berikut.
”Tuntutan restitusi dengan subsider (pengganti) pidana tambahan tujuh tahun penjara dapat dikatakan sebagai yang pertama di Indonesia. Ini sebenarnya cukup revolusioner dalam sebuah bentuk tuntutan dari jaksa.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: