Resmi! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini tanggapi pengajuan banding Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.-PN Jaksel-
JAKARTA - HARIAN DISWAY - Mario Dandy terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora resmi dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Putra mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sudjono lah yang memutus vonis tersebut. Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa berdasarkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang ganti rugi atas kehilangan kekayaan yang dihadapi oleh David Ozora akibat penganiayaan tersebut.
Hakim menyebutkan bahwa jumlah restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy mencakup berbagai komponen:
- Pembayaran sewa rumah (Hotel Somerset dan Hotel JS).
-Biaya perawatan medis dan psikologis (tindakan stem cell) sebesar Rp 425.045.000
-Ganti rugi tindak pidana sebesar Rp 12 miliar.
Mario Dandy Ajukan Duplik Pekan Depan usai Pledoinya ditolak-Disway.id/Anisha Aprilia-
-Biaya kebutuhan hidup sebesar Rp 12 miliar.
-Biaya transportasi dasar, biaya pengacara, dan biaya yang berhubungan dengan proses hukum sebesar Rp 6.818.000.
BACA JUGA:Sidang Pleidoi Mario Dandy Berharap Belas Kasih Hakim dan Minta Maaf
BACA JUGA:Mirip Kasus Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Aniaya Temannya
-Biaya Konsumsi sebesar Rp 7 juta.
-Biaya kuasa hukum sebesar Rp 700 juta rupiah.
Setelah pengumuman hasil sidang itu, topik Mario Dandy tiba-tiba menjadi viral di Twitter, dan beberapa warganet memberikan reaksi mereka melalui cuitan. Beberapa cuitan dari warganet adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: