Mirip Kasus Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Aniaya Temannya

Mirip Kasus Mario Dandy, Anak AKBP Achiruddin Aniaya Temannya

Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa-Twitter @mazzini_gsp-

HARIAN DISWAY - Baru saja Februari lalu, kasus Mario Dandy, anak pejabat Dirjen Pajak menggemparkan warga Indonesia. Kali ini, anak dari anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan menganiaya temannya yang bernama Ken Admiral.

 

Rekam kejadian penganiayaan ini viral di media sosial pada Rabu, 25 April 2023. Dua Video berdurasi 1 menit dan 10 detik dibagikan oleh akun twitter @mazzini_gsp yang menampilkan Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

 

Peristiwa tersebut sebenarnya sudah terjadi lama. Yakni pada 11 Desember 2022. Pemilik akun twitter tersebut membagikan keterangan bahwa kejadian tersebut bermula karena Ken (korban) menolak ajakan main dari Aditya (pelaku). Wideo berdurasi 16 detik tersebut lantas menayangkan amarah Aditya sambil merusak bagian mobil yang dikendarai Ken.

 

BACA JUGA:Soal ”Halal Darah” Dipolisikan

BACA JUGA:Lima Bahaya Sinar UV dan Cara Menghalaunya

 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin saat Ken mendatangi Aditya untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kaca spionnya dalam pertikaian sebelumnya. Tak terima dengan kedatangan mereka, seorang laki-laki diperintahkan AKBP Achiruddin untuk menodongkan senjata api laras panjang untuk menghalangi kerabat Ken dan membiarkan Aditya menyelesaikan masalahnya langsung dengan Ken.

 

 


Akun twitter @mazzini_gsp bagikan video dan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan-Twitter @mazzini_gsp-

Dalam video tersebut, Aditya melakukan beberapa kali pukulan dan tendangan di kepala Ken. Tidak hanya itu, kejadian tersebut disaksikan beberapa orang termasuk AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari Aditya.

Bukannya melerai, ayahnya malah ikut menonton dan menahan salah satu orang yang ingin melerai pertikaian tersebut. Di awal video, terlihat Aditya membenturkan kepala korban beberapa kali hingga berdarah sambil menduduki badan korban yang tergeletak di jalan.

 

BACA JUGA:Ini Dia Perubahan di Inggris setelah Raja Charles III Naik Takhta

BACA JUGA:Larangan Melintas Bagi Truk Diperpanjang Sampai Hari Jumat. Ini Daftar Ruas Jalan Yang Dilarang

 

Meski korban sudah berteriak ampun sambil memegangi kepalanya, Aditya terus melakukan penganiayaan sambil meneriaki korban. Aditya melakukan penyiksaan dan terus menyebutkan “Kau bilang aku bencong, mati kau, kau bilang ampun, siapa yang bencong, “ ucapnya dengan lantang. 

 

Pada malam konfrensi pers 25 April 2023, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono menyebutkan bahwa Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tidak hanya Aditya, hukuman juga berimbas kepada ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga telah dicopot dari Jabatannya.(Jessica Laurent)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: