Resmi! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Resmi! Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini tanggapi pengajuan banding Mario Dandy atas vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim.-PN Jaksel-

"12 Tahun di penjara karena arogansi dan emosi sesaat.! Sudah jatuh ketimpa Container mungkin ini perumpamaan yang tepat utk MR Dandy SIU," ujar pemilik akun @_4**n**a.

"Semoga ga ada diskon," seru akun @t**d**kt.

BACA JUGA:Mahfud MD Komentari Tawaran Damai Kejati DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy: Pidana Berat Tak Bisa RJ

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Temukan Bukti Baru, Mario Dandy Kena Pasal Lebih Berat

"Paling cuma 6 tahun, kan bisa bebas setengah dari masa tahanannya jika mengajukan diri dan berperilaku baik di sel," komentar @d*ih***iro31.

"Apakah yakin tidak akan dapet diskon nataru, diskon lebaran, sama diskun hut RI nantinya?" timpal @K*ya***g*ng.

Dalam pernyataan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebutkan bahwa mobil merek Rubicon yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo akan dijual dan dilelang untuk menutup biaya restitusi yang telah ditentukan. (Salsa Amalia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: