Mahfud MD Komentari Tawaran Damai Kejati DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy: Pidana Berat Tak Bisa RJ

Mahfud MD Komentari Tawaran Damai Kejati DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy: Pidana Berat Tak Bisa RJ

Akibat aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David Ozora, dalam sehari hidup Mario Dandy hancur, pacar ditahan di LPK dan ayahnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak. -disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari ajakan jalur damai yang disampaikan Kejati DKI Jakarta di kasus Mario Dandy. Restorative Justice (RJ) itu dianggap tidak mungkin.

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak pidana berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” tulis Mahfud dalam akun twitternya. Menurut Mahfud tidak semua kejahatan bisa menggunakan Restorative Justice.

Mario jadi tersangka karena menganiaya anak salah satu tokoh GP Ansor: David Ozora. David sempat koma. Namun, beberapa hari terakhir kondisinya mulai membaik. 

Kasus Mario jadi sorotan publik. Bahkan ada yang menjulukinya sebagai “Sambo Kecil”. Kasusnya hampir sama dengan Sambo. Urusan percintaan yang diseret ke penganiayaan. Bedanya, korban Mario tidak meninggal seperti Brigadir J.


Mellisa Anggraini ungkap 4 kebohongan Mario Dandy dalam penganiayaan David Ozora. - twitter@cahh_keplek -

BACA JUGA:Kajati DKI Jakarta Tawari David-Mario Damai

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Temukan Bukti Baru, Mario Dandy Kena Pasal Lebih Berat

Gara-gara kelakuannya, Kementerian Keuangan jadi sorotan. Sang ayah Rafael Alun digeledah KPK. Gaya hidup pejabat dan keluarganya yang suka memamerkan kekayaan di medsos langsung tiarap.

Dampak kasus itu sudah merembet ke mana-mana. Makanya, publik dibuat geram dengan tawaran RJ dari Kejati DKI Jakarta.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini juga berkomentar terkait tawaran RJ itu. Dia menjelaskan bahwa tawaran Restorative Justice dari Kejati tersebut sesat hukum, sesat nalar dan sesat moral.


Rekontruksi kasus Mario Dandy aniaya David, Jumat 10 Maret 2023.-Humas Polri-

“Apakah Kajati meremehkan kejahatan para pelaku penganiayaan berat, terencana ini, termasuk meremehkan penganiayaan yang dialami oleh anak korban, David?, tulis Mellisa.

Akan tetapi pihak Kejati DKI kemudian memberikan klarifikasi bahwa Restorative Justice tersebut hanya diberikan pada anak AG. Menurut Kejati DKI bahwa hal tersebut ditawarkan karena AG masih merupakan seorang anak yang berusia 15 tahun.

BACA JUGA:Balik Dari Madura, Anies Mlaku-Mlaku di Tunjungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: