Perkara Mario Sudah Diminta Kejaksaan

Perkara Mario  Sudah Diminta Kejaksaan

Ilustrasi kasus penganiayaan Mario Dandy.--

Penyidikan perkara Mario menganiaya David belum selesai di Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menagih pelimpahan berkas perkara. Sebab, waktu di tingkat penyidikan sudah habis.

KEPALA Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan kepada pers, Kamis, 4 Mei 2023, menjelaskan, ”Yang pasti, posisi sudah P-20. Tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menanyakan perkembangannya.” 

P-20 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani. P-20 berarti masa penyidikan di Polri sudah habis sehingga harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara Mario pernah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 21 Maret 2023. Tapi, pihak kejaksaan menyatakan, berkas perkara belum lengkap. Berkas pun dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi.

Kemudian, berkas dikirim dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan lagi. Namun, dikembalikan lagi karena dianggap kejaksaan masih belum lengkap. Kini sedang purses dilengkapi.

Ade Sofyan: ”Berkas belum kembali dari penyidik. Sesuai ketentuan 30 hari setelah berkas dikembalikan.”

BACA JUGA:Kajati DKI Jakarta Tawari David-Mario Damai

Apanya yang kurang? 

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada pers, Kamis, 4 Mei 2023, mengatakan, masih ada yang perlu dilengkapi perihal saksi.

Kombes Hengki: ”Ada petunjuk sedikit terkait penambahan saksi. Segera kami penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan.”

Lebih terperinci, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, melengkapi jawaban. 

”Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum.”

Juga, dibutuhkan keterangan saksi korban, David Ozora, yang sudah mulai sekolah di kelas X SMA Pangudi Luhur, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,

Trunoyudo belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kedatangan para saksi untuk dimintai keterangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: