Perkara Mario Sudah Diminta Kejaksaan

Perkara Mario  Sudah Diminta Kejaksaan

Ilustrasi kasus penganiayaan Mario Dandy.--

Trunoyudo: ”Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? Sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik.”

Berdasar Pasal 110 KUHAP, proses penyidikan perkara hukum adalah sebagai berikut.

1)    Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

(2)   Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

(3)   Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

(4)   Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Kode P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. 

KUHAP tidak mengatur secara terperinci batas waktu penyelesaian perkara pidana di tingkat penyidikan polisi. Pokoknya, polisi harus melengkapi berkas perkara. Tujuannya, dakwaan punya kekuatan hukum. Jika lemah, perkara bisa dibatalkan hakim.

Meski perkara Mario berstatus P-20, proses perkara tetap jalan. Mario dan Shane Lukas tetap berstatus tersangka. Tidak bebas.

Penghentian penyidikan dilakukan apabila terbukti terjadi tiga hal.

Pertama, tidak terdapat cukup bukti.

Kedua, peristiwa tersebut bukan tindak pidana.

Ketiga, batal demi hukum karena tersangka meninggal dunia; perkara telah kedaluwarsa; pengaduan dicabut (khusus delik aduan).

Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).

Perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat. Meski ayah David, Jonathan Latumahina, sudah menyatakan bahwa dirinya menduga perkara ini sudah ”masuk angin” (BACA JUGA: Jonathan Ungkap Istilah ”Masuk Angin”), perhatian masyarakat tidak berkurang. Justru membuat masyarakat makin antusias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: