Ditanya Soal Plafon Pokir di Kasus Sahat, Politisi Gerindra dan PDIP Jatim Kompak Jawab Tidak Tahu

Ditanya Soal Plafon Pokir di Kasus Sahat, Politisi Gerindra dan PDIP Jatim Kompak Jawab Tidak Tahu

Muhammad Fawait Anggota Dewan Ketua Fraksi Gerindra, Wara Sundari Renny Pramana Anggota DPRD Jatim fraksi PDI Perjuangan-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sidang kasus suap dana hibah Pemprov Jatim terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berjuang agar kasus yang melibatkan Wakil Ketua non-aktif DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, menjadi terang benderang. Saksi-saksi silih berganti dihadirkan.

Kali ini, lima orang saksi dihadirkan. Mereka adalah Muhammad Fawait  Anggota Dewan Ketua Fraksi Gerindra, Wara Sundari Renny Pramana Anggota DPRD Jatim fraksi PDI Perjuangan, Rini Puji Rahayu dari money changer dan Fachurozi dari BRI Sampang. Namun satu saksi atas nama Dimas Idam Ali tidak hadir dalam sidang.

Sejak awal sidang, JPU sudah memberikan pertanyaan yang cukup berat untuk dua saksi Anggota legislatif, Muhammad Fawait dan Wara Sundary Renny. Yakni terkait proses hibah serta plafon dana Pokir di DPRD Jawa Timur.

"Saya tidak tahu untuk adanya plafon itu, karena saat pembahasan itu saya memilih keluar, tidak mengikuti pembahasan itu," ucap Fawait dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Juli 2023.

Fawait tidak menampik dirinya mendapat undangan dari Ketua DPRD Jatim Kusnadi,untuk membahas plafon dana Pokir. Ia pun hadir ke ruang sidang DPRD Jatim. “Saya sempat tidak setuju untuk ikut rapat itu. Jadi saya memilih untuk keluar dari rapat itu," tambahnya.

BACA JUGA:Saksi Sidang Sahat Simpan Uang Miliaran di Rumah

BACA JUGA:Eks Pj Sekdaprov Jatim Jadi Saksi di Sidang Sahat

Begitu pula dengan Renny, ia mengaku juga tidak tahu soal plafon anggaran itu. "Saat itu saya tidak hadir dalam pembahasan itu," ucap perempuan yang menjabat sebagai Ketua Komisi E.

Renny mengaku jika selama Covid-19 lalu dirinya tidak aktif ke DPRD Jatim, untuk pengajuan dana hibah Pokir. "Jadi selama dua tahun itu saya sama sekali tidak mengajukan hibah apa pokir sama sekali," akunya.

Jaksa KPK tampak tidak begitu percaya dengan jawaban kedua politisi itu. Iksan salah satu anggota tim JPU sampai mengingatkan keduanya terkait sumpah yang diucapkan sebelum bersaksi tadi. Namun mereka tetap bertahan dengan ucapannya. Kedua anggota DPRD Jatim itu, kompak menjawab tidak tahu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: