Eks Pj Sekdaprov Jatim Jadi Saksi di Sidang Sahat

Eks Pj Sekdaprov Jatim Jadi Saksi di Sidang Sahat

PJ Sekdaprov Jatim tahun 2022 Wahid Wahyudi (baju batik) menyimak dialog antara jaksa penuntut umum dan penasehat hukumnya.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sidang kasus suap dana hibah Pemprov Jatim kembali digelar. Jumat, 23 Juni 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Sekda Provinsi Jatim Heru Tjahjono, sebagai saksi. Sidang kali ini, PJ Sekdaprov Jatim tahun 2022 Wahid Wahyudi dihadirkan, Selasa, 4 Juli 2023.

Sama seperti Heru, Wahid juga diminta menjelaskan mekanisme pencairan dana Pokir (Pokok pikiran) sesuai pergub. Namun, saksi Wahid mengaku tidak tahu. Alasannya, saat ia bertugas sebagai PJ sejak 12 Januari-15 Juli 2022, belum dibahas soal hibah Pokir. “Hanya soal Pagu. Itu disesuaikan dengan OPD kabupaten atau Kota,” kata Wahid menjawab pertanyaan Jaksa Handoko.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat; JPU KPK Pertanyakan Pertemuan Mantan Sekdaprov Jatim dengan BPK Pasca OTT Sahat

Saat ditanya JPU terkait sosialisasi usulan Pokir, Wahid mengatakan tidak ada. Karena menurutnya masih terlalu dini untuk pembahasan tersebut. Ketika itu, Pokir masih berupa usulan-usulan anggota Dewan.

Wahid juga diminta menjelaskan, bagaimana mekanisme penginputan Pokir. “Sudah ada aplikasinya. Pemprov Jatim mulai melakukan uji coba sejak tahun 2021. Kemudian pelaksanaannya pada 2022,” jawab Wahid.

Terkait fungsi pengawasan dana hibah Pokir, Wahid menyebut hal itu dilakukan inspektorat.

JPU juga menyinggung temuan BPK. Ada dana hibah Pokir berupa bantuan lampu penerangan jalan. Bantuan yang disalurkan kepada 247 Pokmas itu terindikasi bermasalah. Karena tidak sesuai NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).

Dalam temuan BPK disebutkan, hibah Pokir tersebut disalurkan ke Dinas Perhubungan, selaku kuasa PPKD. Realisasinya sebesar Rp 75.314.000.000. Ada 10 kabupaten/kota di Jatim yang tercatat sebagai penerima. Di antaranya Surabaya, Lamongan, Lumajang, Gresik, Jember, Magetan, dan Pacitan.

“Iya saya tahu temuan BPK itu. Tapi setahu saya, kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum,” kata Wahid.

Sementara saat ditanya hubungan dana hibah Pokir dengan status Sahat Tua P Simandjuntak yang saat ini menjadi terdakwa, Wahid menjawab tidak tahu. “Saya tahunya Pak Sahat kena OTT KPK. Itupun saya tahu ketika membaca di berbagai media,” jawabnya.

Selain Wahid Wahyudi, JPU juga menghadirkan empat saksi lain. Yakni Staf Sekretariat DPRD Jatim Gigih Budoyo; Veri Agung Aprilyanto ajudan Sahat; Erma Novia, istri Zaenal Afif Kasubag Rapat dan risalah DPRD Jatim; serta Agus Wicaksono Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: