Kasus Dana Hibah Sahat; JPU KPK Pertanyakan Pertemuan Mantan Sekdaprov Jatim dengan BPK Pasca OTT Sahat

Kasus Dana Hibah Sahat; JPU KPK Pertanyakan Pertemuan Mantan Sekdaprov Jatim dengan BPK Pasca OTT Sahat

Sahat Tua Simandjuntak usai sidang di Tipikor Surabaya-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim kembali menggelar sidang kasus suap dana hibah Pokmas dengan terdakwa Sahat Tua Simandjuntak, mantan wakil ketua DPRD Jawa Timur.

 

Sidang digelar di ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 23 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 3 orang saksi. 

Satu dari tiga saksi merupakan mantan Sekda Provinsi Jawa Timur yakni Heru Tjahjono. Sementara dua orang lainnya adalah anggota DPRD Jatim, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan anggota DPRD Sri Untari Bisowarno.

 

BACA JUGA:Tidak Ada Israel, Berikut Daftar 24 Negara Peserta Piala Dunia U-17

BACA JUGA:FIFA Tunjuk Indonesia Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023, Ini Komentar Erick Thohir

 

JPU KPK meminta agar ketiga saksi diperiksa bersama-sama. “Untuk keterangan pertama dari saksi Heru Tjahjono. Selanjutnya saksi Anwar Sadad, kemudian Untari,” kata JPU KPK Arif Suhermanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suardhita. 

 

JPU menanyakan terkait sebuah pertemuan di Hotel Borobudur Yogyakarta. Ketika itu, Heru bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim Mohammad Yasin dan Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim Bobby Soemiarsono menemui Joko dan Aqvita dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

“Hanya untuk menanyakan terkait temuan BPK di beberapa tempat. Karena temuan itu saat saya masih menjabat Sekdaprov. Menanyakan prosesnya sampai di mana,” jawab Heru.

 

BACA JUGA:Pesawat Sam Air Jatuh di Elelim, Korban Belum Bisa Dievakuasi

BACA JUGA:Awarding Brawijaya Awards Digelar 18 Juli

JPU KPK Arif Suhermanto menduga pertemuan itu ada hubungannya dengan OTT terhadap Sahat. Tapi dugaan tersebut dibantah oleh Heru. Alasanya, saat OTT KPK itu ia sudah pensiun.

JPU juga menggali pengalokasian dana hibah Pokir (Pokok Pikiran anggota DPR) yang dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif. JPU menanyakan bagaimana pelaksanaan dan penyerapan anggaran tersebut. Serta cara anggota dewan mendeteksi mana lembaga atau Pokmas yang sudah menerima realisasi.

“Kita biasa tahunya ketika diundang oleh Pokmas atau lembaga tersebut untuk peresmian,” ujar Anwar Sadad. Ia beralasan, tugas anggota dewan hanya menyerap aspirasi masyarakat. Terkait pelaksanaan merupakan urusan Pemerintah.

 

JPU KPK sempat menyinggung terkait pemberian uang oleh pihak yang mengajukan  proposal. "Tidak ada," jawab Anwar. "Yang tegas dong kok kayaknya ragu-ragu gitu," kata Arief Suhermanto. Sontak celutukan Jaksa itu membuat seisi ruang sidang tertawa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: