3 Mantan Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

3 Mantan Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar

Ilustrasi - --Freepik

SERANG, HARIAN DISWAY — Ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 10 Desember 2025 menjadi panggung pertama bagi tiga mantan pejabat PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan. 

Ketiganya, Mohamad Ridwan, Hadeli, dan Galih Satria Permadi, kini berstatus terdakwa. Mereka didakwa melakukan rekayasa program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp13,9 miliar.

Dakwaan dibacakan bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel. Di depan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono, jaksa memaparkan bagaimana ketiga terdakwa menyetujui dan memproses kredit meski syarat administrasi maupun kelayakan calon debitur tidak terpenuhi. 

Pada tahap berikutnya, pencairan kredit justru mengalir ke rekening pribadi pihak ketiga yang diduga dipakai sebagai perantara. Dalam dakwaan disebutkan, aliran dana hasil rekayasa itu turut memperkaya masing-masing terdakwa. 

BACA JUGA:Telat Sebulan, Rumah Nasabah KPR BTN Dipasangi Stiker

BACA JUGA:BTN Digitalisasi Penagihan: Chat Bot dan Decision Engine Jadi Andalan Baru

Ridwan diduga menerima Rp2,7 miliar, Hadeli Rp9,7 miliar, sementara Galih sekitar Rp1,3 miliar. Akumulasi kerugian bagi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. tercatat sebesar Rp13.971.073.409.

Kasus ini bermula pada September 2022 ketika 36 pengajuan KUR masuk ke BTN BSD. Seluruh berkas diterima Ridwan, diverifikasi dan dinilai bersama Galih, lalu disetujui oleh Hadeli sebagai pimpinan cabang. 

Total kredit yang akhirnya dicairkan mencapai Rp14,7 miliar. Selama lebih dari setahun proses itu berjalan, tidak ada tanda-tanda mencurigakan, setidaknya sampai November 2023.

Pada 22 November 2023, seorang debitur datang memberikan pengaduan. Ia mengaku tidak pernah mengajukan kredit sebesar Rp500 juta seperti tercatat pada dokumen bank. 

BACA JUGA:Penataan Jaringan, BTN Siapkan 27 Outlet Baru Termasuk Digital Store

Kejanggalan itu membuka rangkaian temuan lain bahwa ada nama-nama nasabah yang dipakai tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jaksa menegaskan bahwa beberapa pengajuan KUR benar-benar direkayasa, sementara sebagian lainnya diproses meski tidak memenuhi syarat administratif maupun kelayakan usaha.

Jaksa menjelaskan skema penyimpangan berlangsung dengan tiga cara. Pertama, memaksakan proses kredit meski calon debitur dinilai tidak layak. 

Kedua, memalsukan atau merekayasa permohonan KUR tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Ketiga, mengalihkan pencairan ke rekening pribadi pihak ketiga yang diduga sudah mereka siapkan sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: