3 Mantan Pejabat BTN Tangsel Didakwa Korupsi KUR Rp13,9 Miliar
Ilustrasi - --Freepik
BACA JUGA:Merger Muamalat-BTN Syariah
Dari kombinasi cara itulah aliran dana KUR yang seharusnya menopang usaha kecil justru berbelok ke kantong pribadi.
Atas perbuatannya, ketiga mantan pejabat BTN Cabang BSD itu dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga sidang perdana selesai digelar, tidak ada keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa memastikan akan menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk debitur yang pertama kali melaporkan kejanggalan tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: