Sidang Sahat: Kesaksian Kadispenda Jatim Berbeda dengan Mantan Sekdaprov
Bobby Soemiarsono (pegang mic) saat menjadi saksi di sidang korupsi dana hibah -Pace Morris- Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sidang kasus dana hibah Pemprov Jawa Timur yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, masih terus berlanjut dengan pemeriksaan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari dua saksi ahli dan dua saksi di luar berkas perkara.
Namun, dalam sidang kali ini, dua saksi ahli tidak dapat hadir. Sebagai gantinya, dua saksi dari luar berkas perkara dihadirkan oleh JPU.
Dua pejabat eksekutif yang dihadirkan adalah Kepala Bapenda Jatim, Bobby Soemiarsono, dan Kepala BPKAD Aris Mukiyono. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk menggali informasi terkait dana hibah pokir yang ada di DPRD.
JPU KPK menginterogasi para saksi terkait rapat di Pemprov Jatim yang dilakukan setelah terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap terdakwa Sahat pada Desember 2022 lalu. Rapat tersebut diketahui merupakan instruksi dari Sekdaprov Jatim dan bertujuan untuk mempersiapkan data terkait dana hibah guna diserahkan kepada komisi antirasuah.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak mengklarifikasi pernyataan saksi, Ketua DPRD Kusnadi, pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, 13 Juni 2023. -FOTO: BOY SLAMET-HARIAN DISWAY-
Bobby Soemiarsono dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dalam rapat tersebut, hadir juga beberapa pihak termasuk inspektorat, biro hukum, gubernur, dinas cipta karya, bina marga, dan pengairan. Mereka mengumpulkan data dan melihat regulasi serta memetakan mekanisme terkait dana hibah guna memahami prosesnya dengan lebih baik.
BACA JUGA:Abdul Hamid Menjadi Saksi di Sidang Sahat Tua Simandjuntak
BACA JUGA:Ditanya Soal Plafon Pokir di Kasus Sahat, Politisi Gerindra dan PDIP Jatim Kompak Jawab Tidak Tahu
Ketika ditanya apakah rapat itu berhubungan dengan tindakan lanjutan setelah OTT KPK, Bobby membantahnya. JPU juga menyinggung adanya usulan yang tidak memenuhi syarat dan menanyakan tentang kemungkinan adanya titipan. Namun, Bobby menjawab bahwa tidak ada titipan terkait dana hibah tersebut.
“Seingat saya yang hadir saat itu inspektorat, biro hukum, ibu gubernur, dinas cipta karya, bina marga, pengairan. Sambil mengumpulkan data, sambil melihat regulasi. Mekanisme dan sebagainya kita petakan. Agar tahu prosesnya bagaimana,” ungkap Bobby dalam sidang yang di ruang Chandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.
Selanjutnya, JPU KPK mencoba menggali isi dari pertemuan Bobby dengan beberapa tokoh, yakni mantan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mantan Ketua BPK Jatim, Joko, dan M. Yasin di Hotel Borobudur Jogjakarta. JPU merasa ada yang ganjil karena pertemuan tersebut terjadi setelah OTT KPK terhadap Sahat. Namun, Bobby mengungkapkan bahwa pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi dan tidak ada hal lain yang dibahas.
BACA JUGA:Saksi Sidang Sahat Simpan Uang Miliaran di Rumah
BACA JUGA:Eks Pj Sekdaprov Jatim Jadi Saksi di Sidang Sahat
Tim JPU KPK menyatakan bahwa kesaksian Bobby selama persidangan dinilai sangat bertele-tele dan tidak jelas. “Padahal saksi sebelumnya (Mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono), menyampaikan pertemuan di Jogja membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir. Tapi pak Bobby bilang hanya silahturahmi,” kata salah satu JPU Arif Suhermanto, saat ditemui usai sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: