KPK Curigai Alasan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Buang Nomor HP

KPK Curigai Alasan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Buang Nomor HP

Kusnadi saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 11 April 2023-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Kusnadi Ketua DPRD Jatim. Dugaan itu terungkap saat Kusnadi menjadi saksi di sidang suap Sahat Tua Simandjuntak, Selasa, 11 April 2023. Dengan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, jaksa KPK mempertanyakan alasan Kusnadi membuang nomor telepon selulernya. 

"Di akhir tahun 2022, kasus ini muncul. Kenapa Anda membuang nomor handphone di awal Januari 2023?," tanya Jaksa KPK.

Momen pembuangan nomor HP itu bertepatan dengan dipanggilnya Kusnadi oleh KPK. Ia diperiksa lembaga antirasuah, sebagai saksi.

Alibinya, nomor beserta handphone mendadak rusak. Ia menceritakan, sepulang dari pengajian di Nganjuk, ponselnya mati.

"Sesampainya di rumah, handphone kemudian saya cas. Begitu nyala, banyak pesan WA masuk dan WA saya mengalami trouble dan meminta saya untuk download kembali. Pas saya download ternyata ga bisa, jadi nomornya saya buang," kilah Kusnadi.

Pada persidangan itu, legislator dari PDIP itu juga menjelaskan mekanisme pencairan dana Pokmas. 

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK Arif Suhermanto kembali menegaskan, pembuangan nomor telepon Kusnadi, menguatkan dugaan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

"Kenapa ini penting? Karena kasus ini terungkap, berawal dari penyadapan percakapan telepon, Whatsapp oleh penyidik KPK. Kenapa nomernya kok dibuang? Ini yang menjadi pertanyaan besar," tutur Arif. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: