Kasubag Rapat dan Risalah DPRD Jatim Sebut Nama Kusnadi di Sidang Sahat

Kasubag Rapat dan Risalah DPRD Jatim Sebut Nama Kusnadi di Sidang Sahat

Zaenal Afif Subeki-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Zaenal Afif Subeki, Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, dihadirkan sebagai saksi kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Selasa, 20 Juni 2023.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dengan pertanyaan seputar uang Rp 1,4 miliar, yang disita dari rumahnya.


Uang Rp 1,4 miliar yang disita dari rumah Zaenal Afif Subeki-Pace Morris - Harian Disway-

Ia mengaku, sebagian besar uang tersebut pemberian dari anggota dewan. "Itu perhitungan dari penyidik KPK. Kalau dikumpulin yang didapat dari anggota DPRD Jatim sekitar Rp 700-800 jutaan,"  ujar Zaenal Afif Subeki di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dana itu terkumpul dari Ketua dan Wakil DPRD Jatim, Ketua Fraksi dan Anggota. "Dari Pak Kusnadi pernah dapat Rp100 juta," aku Zaenal Afif Subeki, lainnya dimulai dari Rp2 juta hingga Rp25 juta.

Alasannya, uang dari anggota DPRD Jatim itu sebatas hadiah rutin setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri. "Itu hanya uang THR saja," kilah Zaenal Afif Subeki.

JPU menaruh curiga dengan dana tersebut. Pasalnya, ia selalu menerima uang setiap bulan Mei. “Pemberian ini setelah adanya Musrembang setiap bulan April," kata Arief Suhermanto salah satu anggota tim JPU.

Selain itu, Afif berdalih kalau uang yang disita KPK juga dari usaha, gaji dan hadiah. Perlu diketahui, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Zaenal Afif Subeki, totalnya Rp 8 miliar. Ia tercatat memiliki tanah dan bangunan di Surabaya, Gresik, Tuban, Bojonegoro. Serta ada beberapa harta bergerak.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: