Hakim Kesampingkan Pleidoi Sahat

Hakim Kesampingkan Pleidoi Sahat

Sahat saat akan memasuki mobil tahanan, usai sidang.-Pace Morris- Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pleidoi Sahat Simanjuntak yang mengklarifikasi dirinya hanya menerima hadiah uang senilai Rp 2,7 miliar, dikesampingkan majelis Hakim. Hakim menilai Sahat tidak bisa membuktikan pengakuannya tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa Selasa, 29 Agustus 2023, Sahat kembali mengaku bersalah. Namun, ia mengklarifikasi jumlah uang yang diterimanya. Bukan Rp 39,4 miliar.

“Itu terlalu besar yang mulia. Tidak segitu (Rp 39 miliar). Yang pertama saya terima Rp 1,7 miliar. Kemudian ditambah Rp 1 miliar. Jadi totalnya Rp 2,7 miliar yang mulia,” ujar Sahat. Uang itu diakuinya diterima pada 2022. Setelah ia berkenalan dengan Abdul Hamid selama 1 tahun.

Ia kembali membantah menerima uang Rp 39,4 miliar itu pada sidang pleidoi, Jumat, 15 September 2023. Politisi Partai Golkar itu bersikukuh dirinya hanya menerima uang dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebesar Rp 2,7 miliar.

BACA JUGA:Transaksi Astra Financial Tembus Rp 463,97 Miliar di GIIAS Surabaya

BACA JUGA:Anak Buah Sahat Divonis 4 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU

Namun saat sidang vonis hari ini, Selasa, 26 September 2023, majelis hakim mengesampingkan pengakuannya itu. “Terdakwa tidak bisa membuktikan pernyataannya. Sedangkan dakwaan JPU bisa dibuktikan dari keterangan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi,” ujar ketua majelis hakim Dewa Suardita.

Majelis hakim juga mengesampingkan pembelaan Sahat yang menyatakan tidak mengenal M Koshim. Karena Sahat tidak bisa membuktikannya. “Berdasarkan bukti chat WA dan kesaksian dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, JPU bisa membuktikan bahwa Sahat Tua Simanjuntak mengenal M. Khosim,” imbuh majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan Harian Disway, Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur  Sahat Tua Simanjuntak divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim.

BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2023 Pecahkan Rekor Jumlah Pengunjung

BACA JUGA:Heboh! Adele Sebut Diri Sebagai Istri Rich Paul, Sudah Menikah Diam-Diam?

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 26 September 2023.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, saat membacakan amar putusannya.

“Menjatuhkan pidana kepada saudara Rusdi, dengan pidana selama 4 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” imbuh Dewa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: