Pencalegan Sahat Dipastikan Kandas, JPU Tuntut Pencabutan Hak Politik

Pencalegan Sahat Dipastikan Kandas, JPU Tuntut Pencabutan Hak Politik

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak berdialog dengan tim penasehat hukum usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Sudah jatuh, tertimpa tangga. Rasanya peribahasa itu menggambarkan nasib mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Karir Politiknya kini di ujung tanduk. Hak politik pria asal Sumatera Utara itu terancam dicabut.

Rencananya, pada pemilu 2024 Sahat ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI. Naik kasta dari yang sebelumnya di DPRD Provinsi Jatim. Ia sudah menyiapkan strategi untuk mendulang suara rakyat.

Salah satunya adalah dengan memuluskan pencairan dana hibah Pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jatim di wilayah Madura. Harapannya, dengan menjadi aspirator dana Hibah Pokir di wilayah Sampang, Madura, ia bisa mendapatkan suara di Pemilu 2024 nanti.


Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.-Pace Morris-

“Rencananya saya akan maju (caleg DPR RI) dari dapil Madura,” aku Sahat saat menjadi saksi dalam persidangan dua penyuapnya. Yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sahat Tua Simandjuntak Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Terancam Dicabut

BACA JUGA:Terseret Kasus Sahat, Pimpinan DPRD Jatim Masih Jadi Caleg Nomor Jadi

Namun bukannya mendapat suara dan terpilih sebagai anggota DPR RI, strategi memuluskan pencairan dana pokir di wilayah yang bukan Dapilnya itu justru membawanya ke jeruji besi.

Kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim yang menjeratnya, memasuki babak akhir. Kemarin Jumat, 8 September 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  membacakan tuntutan terhadap Sahat Tua Simandjuntak. 

Oleh JPU Komisi antirasuah, Sahat dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur  dalam Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa (Sahat, Red). Dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan. Dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan pidana kurungan dan tetap ditahan,” kata JPU Arif Suhermanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA:Sidang Sahat: Kesaksian Kadispenda Jatim Berbeda dengan Mantan Sekdaprov

BACA JUGA:Sidang Sahat: Kesaksian Kadispenda Jatim Berbeda dengan Mantan Sekdaprov

Ia juga  dituntut mengganti biaya perkara selama proses persidangan. Jumlahnya Rp 39 miliar. Sama seperti suap yang diterimanya dari dana hibah. “Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara 6 tahun,” imbuh Arif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: