Dituntut 12 Tahun, Sahat Divonis 9 Tahun

Dituntut 12 Tahun, Sahat Divonis 9 Tahun

Ekpresi Sahat Tua Simanjuntak usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 26 September 2023.-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak divonis penjara 9 Tahun penjara.  Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim dengan hukuman 12 tahun.

Sahat yang datang mengenakan batik berwarna kuning, hanya tertunduk sepanjang sidang, Selasa, 26 September 2023. Ia terlihat pasrah sambil menyimak pembacaan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Surabaya menyatakan, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menilai, Sahat melanggar Pasal Pasal 12 a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:Hakim Kesampingkan Pleidoi Sahat

BACA JUGA:EXO-L Ngamuk! Chanyeol Diperlakukan Tak Adil, Fans Ramai-Ramai Hujat SM Entertainment

“Menjatuhkan pidana selama 9 tahun. Dan denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Dewa Suardita, dalam putusannya.

Sahat juga dihukum dengan membayar kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. Sesuai dengan suap yang diterimanya dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Majelis hakim memberikannya waktu 1 bulan untuk membayarkan uang pengganti tersebut. Terhitung dari keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti,” ujar Dewa.

Ketentuannya, apabila Sahat tidak memiliki harta benda yang mencukupi, akan dipidana selama empat tahun.

Sahat juga mendapatkan hukuman tambahan. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama empat tahun, pasca menjalani pidana.

BACA JUGA:Transaksi Astra Financial Tembus Rp 463,97 Miliar di GIIAS Surabaya

BACA JUGA:Anak Buah Sahat Divonis 4 Tahun, Sesuai Tuntutan JPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: