Dituntut 12 Tahun, Sahat Divonis 9 Tahun
Ekpresi Sahat Tua Simanjuntak usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Selasa, 26 September 2023.-Pace Morris-
Secara keseluruhan, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam tuntutannya, JPU menuntut bapak satu anak itu dengan pidana penjara 12 tahun, dan dilarang menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Untuk vonis denda dan uang pengganti, sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Usai sidang, Sahat menyatakan pikir-pikir selama satu minggu untuk mengajukan banding. Sementara JPU menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepada Sahat Tua Simandjuntak.
Ditemui usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto menegaskan pihaknya bisa menerima keputusan hakim, meskipun hukuman penjara lebih rendah dari tuntutan.
Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mendengarkan putusan yang dibacakan hakim.-Pace Morris-
“Kita melihat hukuman 9 tahun penjara itu masih dalam batas kewajaranlah,” papar Arif.
Anda sudah tahu, terdakwa lain, Rusdi, orang kepercayaan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak divonis 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah Pokir APBD Pemprov Jatim. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: