Meskipun Vonis Sahat Tua Simandjuntak Dikorting 3 Tahun tapi Uang Penggantinya Cukup Besar, Rp 39,5 Miliar!

Meskipun Vonis Sahat Tua Simandjuntak Dikorting 3 Tahun tapi Uang Penggantinya Cukup Besar, Rp 39,5 Miliar!

Setelah sidang, Sahat Tua Simandjuntak kembali berdiskusi dengan tim pengacaranya. Ia lantas berjalan keluar dengan dikawal ketat tim pengamanan dari KPK. Tanpa berkomentar. -Sahirol Layeli/HARIAN DISWAY-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Sahat Tua Simandjuntak, eks wakil ketua DPRD Jawa Timur, mendapat hukuman yang cukup berat. Ia divonis 9 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar. Ada juga hukuman tambahan berupa larangan menjadi pejabat publik selama 4 tahun.

Sahat yang awalnya hanya duduk tertunduk, diminta berdiri untuk mendengarkan vonis terhadap dirinya. Ia manut. 

Ketika Ketua Majelis Kakim Dewa Suardita mulai membacakan hukuman yang ditimpakan pada dirinya, Sahat mulai terlihat tegang.

BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun, Sahat Divonis 9 Tahun

Setiap kali majelis hakim menyebutkan poin-poin hukumannya, Sahat mengadahkan kepalanya ke arah langit-langit ruang sidang. Berusaha tegar. 

Seusai membacakan amar putusannya, Dewa Suardita bertanya, apakah Sahat menerima vonis tersebut, atau pikir-pikir dan banding.

“Saya diskusikan dulu dengan tim penasihat hukum saya yang mulia,” kata politisi Partai Golkar itu. Kemudian ia berjalan ke arah tim kuasa hukumnya.

Sahat pun memutuskan pikir-pikir. Ia masih perlu waktu untuk memikirkan apakah akan langsung menjalani hukuman sesuai vonis, atau mencari keadilan lewat banding. Hakim pun memberi waktu sepekan.

BACA JUGA: Hakim Kesampingkan Pleidoi Sahat

Sebaliknya, tim jaksa langsung menerima putusan itu. ’’Dari tuntutan 12 tahun menjadi vonis 9 tahun kami rasa memenuhi keadilan masyarakat,’’ kata Arif Suhermanto, jaksa KPK.

Setelah sidang, Sahat kembali berdiskusi dengan tim pengacaranya. Ia lantas berjalan keluar dengan dikawal ketat tim pengamanan dari KPK. Tanpa berkomentar. Bobby Wijanarko, ketua tim penasihat hukum, juga diam. (Pace Morris)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: