Jumlah Tersangka Kasus Dana Hibah Bisa Bertambah, Khofifah-Emil Berpeluang Terseret

Jumlah Tersangka Kasus Dana Hibah Bisa Bertambah, Khofifah-Emil Berpeluang Terseret

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat membawa empat mobil Toyota Innova berwarna hitam yang diparkir di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.-Julian Romadhon-Harian Disway

HARIAN DISWAY - KPK tengah mengusut kembali kasus suap dana hibah Pemprov Jatim 2021. Ada 21 tersangka baru yang segera diumumkan, termasuk di dalamnya 4 anggota DPRD Jatim.

Sebagaimana kasus Sahat Tua Simandjutak yang dijebloskan ke penjara lebih dulu. Eks wakil ketua DPRD Jatim itu divonis 9 tahun penjara pada September 2023.

Bahkan, kabarnya jumlah tersangka akan terus bertambah. Mereka terlibat dalam dana hibah yang ditransaksionalkan. 

BACA JUGA:Menguak Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah dari DPRD Jatim

BACA JUGA:21 Tersangka Baru dalam Kasus Dana Hibah Sahat, KPK Belum Ada Pertimbangan Panggil Khofifah-Emil


Fasad gedung DPRD Jawa Timur di Jalan Indrapura, Surabaya. KPK terus mengusut kasus suap dana hibah Pemprov Jatim yang menyeret sejumlah wakil rakyat.-M Sahirol Layeli-

“Saya kok nggak yakin kalau berhenti, karena ini kan pengembangan,” jelas salah satu anggota DPRD Jatim yang tak mau disebutkan identitasnya itu saat dihubungi Harian Disway.

Menurutnya, dari 21 tersangka yang ditetapkan itu berasal dari satu surat perintah penyidikan (sprindik) saja. Ia mendengar ada sejumlah sprindik lagi yang menyusul.

“Ada 5 sampai 6 sprindik. Tentu bertahap dan banyak pihak (terlibat). Yang saya tahu penyebutannya pakai nomor, peran masing-masing muncul dalam surat,” imbuhnya. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Diobok-obok Lagi, KPK Segera Tetapkan 4 Tersangka Baru dari Anggota DPRD Jatim

Apakah termasuk Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak? Secara teknis, lanjutnya, sangat memungkinkan eks pasangan gubernur dan wakil gubernur Jatim itu terseret. 

Sebab, pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat (pokmas) memang melalui DPR. Namun, yang meneken tetap eksekutif.

“Setelah pengajuan diverifikasi, terus disurvei, lalu dibuatkan SK gubernur. Tanpa SK itu nggak bisa cair,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: