Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir

Kasus Dana Hibah Jatim Diobok-obok Lagi setelah 1,5 Tahun, KPK: Ada Belasan Ribu Pokir

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. -Ayu Novita-

Menurutnya, modus korupsi dalam kasus suap dana hibah itu memang mengandalkan pemotongan dana. Ya, para tersangka memangkas anggaran yang diminta pokir sejak awal uang dicairkan.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Sahat Tua; Pencairan Pokmas Cuma Modal KTP

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Hibah, Ada Bukti Transfer ke Sherlita dan CItra BS, Siapa Mereka?

Rata-rata, sambung Asep, diminta 20 persen dari setiap pokir dana hibah senilai Rp 200 juta. Berarti, setiap tersangka bisa dapat Rp 40 juta. Modus serupa juga dilakukan oleh Sahat. 

“Bayangkan itu di awal saja sudah dipotong nih sekian. Itu belum sampai ke ini nanti diambil untuk keuntungannya dan lain-lain di proyek tersebut. Seperti itu,” ujar Asep.


PETUGAS KPK menunjukkan barang bukti berupa uang pecahan dolar Singapura dan dola Amerika Serikat hasil OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat 16 Desember 2022 dini hari.-SCREENSHOT YOUTUBE KPK-

Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka baru dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi. 

KPK belum memerinci identitas mereka. Rencananya, bakal dirilis saat penahanan. Namun, tiga tersangka penerima itu diketahui berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sedangkan 15 tersangka pemberi dari pihak swasta, dua sisanya adalah penyelenggara negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: